JAMBI,Muaro Jambi -Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Meski mendapat apresiasi atas capaian tersebut, DPRD Muaro Jambi menegaskan bahwa predikat WTP bukan berarti pengelolaan anggaran daerah terbebas dari evaluasi.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, dan dihadiri Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Junaidi Mahir, jajaran kepala OPD, Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Dalam pandangan fraksi, DPRD mengapresiasi keberhasilan Pemkab Muaro Jambi mempertahankan WTP selama 12 tahun berturut-turut. Capaian itu dinilai mencerminkan adanya komitmen dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Namun, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan pengelolaan APBD ke depan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah didorong lebih kreatif dalam menggali potensi pajak dan retribusi agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat dan dapat mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

DPRD juga menyoroti penyerapan anggaran yang dinilai perlu direncanakan lebih baik. Pelaksanaan program diharapkan tidak menumpuk pada akhir tahun sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat optimal.

Selain itu, pemanfaatan SiLPA turut menjadi perhatian legislatif. DPRD meminta dana tersebut diarahkan untuk membiayai program prioritas yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah daerah juga diminta segera menindaklanjuti rekomendasi dan temuan administratif dari BPK RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 selanjutnya akan berlanjut melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan demikian, WTP ke-12 menjadi capaian positif bagi Pemkab Muaro Jambi. Di sisi lain, DPRD memastikan sejumlah pekerjaan rumah tetap harus diselesaikan, terutama menyangkut peningkatan PAD, efektivitas penyerapan anggaran, pemanfaatan SiLPA, dan tindak lanjut rekomendasi BPK.