Tanjab Timur - ( AWaSI.Id )

Sesuai amanah Undang - Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggara bidang pertanian, peraturan menteri pertanian nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, serta peraturan menteri pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar,.

Pihak PT Pelita Agro Lestari akan melaksanakan kewajiban kepada masyarakat sekitar perkebunan.

Adapun tahapan dalam proses fasilitasi tersebut, ( 1 ) Sosialisasi, ( 2 ) Indentifikasi calon lahan, ( 3 ) Indentifikasi calon perkebunan, ( 4 ) pembentukan kelembagaan perkebunan ( 5 ) pemenuhan Administrasi ( 6 ) penetapan calon perkebunan dan calon lahan serta ( 7 ) perjanjian kerja sama berdasarkan hasil kesepakan musyawarah warga, kelembagaan petani yang diusulkan adalah dalam bentuk koperasi, sehubungan dengan hal tersebut, Bapak/ibu/Saudara/i untuk berkenan hadir pada kegiatan Sosialisasi pembinaan koperasi.

Dalam Sosialisasi tersebut, adapun yang hadir Kepala Dinas Koperasi Tanjab Timur, Camat Mendahara M.Junaidi, SP. MSI dan Kapolsek Mendahara yang di wakili Kasium Polsek Mendahara, Lurah Mendahara Ilir Samasuddin, SH, dan perwakilan dari PT Pelita Agro Lestari beserta masyarakat yang hadir dalam Sosialisasi pembinaan koperasi.

Lurah Mendahara Ilir Samasuddin, SH Mengatakan, mudah - mudahan Sosialisasi tersebut benar - benar dapat di ikuti dengan seksama dan bermanfaat bagi masyarakat.

"PT Pelita Agro Lestari merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Jambi, tepatnya memiliki wilayah izin lingkungan pembangunan perkebunan di Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur. ( Indra