Diduga Masuk Pekarangan dan Ancam dengan Kayu, Perselisihan Warga dan Ketua RT 14 Dimediasi Lurah Selamat

Konflik Warga vs Ketua RT 14 Kelurahan Selamat Bergulir ke Kelurahan, Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Ancaman Pemukulan

JAMBI - Perselisihan antara keluarga besar Ahmad Sukur dengan Ketua RT 14, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, kembali dibahas dalam pertemuan yang digelar di Kantor Lurah Selamat, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pertemuan tersebut dihadiri tim kuasa hukum Ahmad Sukur bersama saksi, pihak yang disebut sebagai korban, serta perwakilan keluarga. Hadir pula Lurah Selamat, forum ketua RT, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Pertemuan digelar atas undangan pihak kelurahan untuk membicarakan perselisihan dan keributan yang terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, yang melibatkan keluarga besar Ahmad Sukur dengan Ketua RT 14, Hermanto, serta perangkat RT bernama Ahmadi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Sukur, M. Iqbal Pulungan, SH, dalam pertemuan tersebut menyampaikan kronologi kejadian kepada lurah dan seluruh pihak yang hadir.

Menurut Iqbal, pihak keluarga keberatan atas tindakan Hermanto dan Ahmadi yang diduga masuk ke pekarangan rumah tanpa izin serta terjadi dugaan ancaman dan upaya pemukulan menggunakan kayu.

Ia menjelaskan, dalam kejadian tersebut Hermanto disebut menantang Ahmad Sukur untuk bertinju sambil mengucapkan kalimat, “Aku sudah ser nian dengan kau ni Kur,” di hadapan keluarga besar Ahmad Sukur.

Diketahui, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, Hermanto disebut sebagai anggota TNI yang berdinas di Korem Garuda Putih. Sementara Ahmadi juga disebut merupakan anggota TNI yang berdinas sebagai Babinsa Pijoan di wilayah Kodim Batanghari.

Tidak hanya itu, menurut penuturan kuasa hukum, Ahmadi kemudian mengambil kayu balok berukuran sekitar 4x6 untuk memukul anak kandung Ahmad Sukur. Aksi tersebut disebut sempat dilerai oleh pihak yang berada di lokasi.

“Setelah itu, Ahmadi juga disebut mengejar anak laki-laki Ahmad Sukur lainnya yang saat itu sedang membawa sepeda motor,” ujar Iqbal dalam penyampaiannya kepada pihak kelurahan.

Selain persoalan keributan, kuasa hukum juga mengungkap adanya persoalan lain terkait tanah dan fasilitas yang menurut pihak Ahmad Sukur merupakan bagian dari hak milik Sukur.

Iqbal menyebut Ahmadi diduga menanam tanaman sawit di atas tanah yang diklaim sebagai milik Ahmad Sukur. Tanaman tersebut kemudian ditebang oleh Sukur. Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan penguasaan sumur pemandian yang disebut sebagai milik Sukur.

Dalam pertemuan itu, pihak keluarga Ahmad Sukur meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan tidak ada lagi tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Sementara itu, Lurah Selamat menyampaikan akan mendiskusikan persoalan tersebut lebih lanjut bersama forum ketua RT dan pihak terkait.

Lurah juga berharap persoalan antara kedua pihak dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak berkembang lebih jauh ke ranah hukum.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Ahmad Sukur tetap menegaskan bahwa penyampaian dalam pertemuan tersebut merupakan kronologi dan keberatan dari pihak keluarga. Kebenaran atas setiap dugaan yang disampaikan masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui mekanisme hukum apabila perkara tersebut berlanjut.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk meredakan ketegangan serta mencegah terjadinya kembali perselisihan antara kedua pihak di lingkungan Kelurahan Selamat. (Red).