Awasi.id - Jambi, Berdasarkan surat kuasa No.122/SK/LPKNI/V1/2024 Tanggal 03 Juni 2024, yang diterbitkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). Yang mana, (EY) warga Belanti Jaya Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, melaporkan unsur dugaan perbuatan perampasan yang dilakukan oleh oknum (DC) yang menarik paksa kendaraannya. Yang selanjutnya (EY) terpaksa melupakan kepada puhak Polda Jambi dan meminta bantuan ke pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).
Berdasarkan legal standing Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan PP No.89 tahun 2019 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Dalam hal ini memilih tempat hukum (domicile) dikantor kuasanya yang tersebut, memberi kuasa kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), untuk permasalahan keadilan yang diharapkannya.
Menindaklanjuti laporan (EY) tersebut LPKNI menemukan kejanggalan pada dokumen kendaraan milik (EY) selaku debitur yang dirampas tersebut.
Selanjutnya berdasarkan surat Nomor 099/PK/LPKNI/V1/2024, melalui Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia dengan menindaklanjuti persoalan pengaduan (EY) segera membuat laporan polisi perihal Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen.
” Setelah dipelajari BPKB Mobil Konsumen/debitur sama dengan BPKB Konsumen ACC Finance (BPKB GANDA), BPKB yang dimiliki Konsumen (EY) telah teregistrasi keabsahannya dan terdaftar di samsat DKI Jakarta. Sementara BPKB Konsumen ACC Finance (tidak ) teregistrasi dan terdaftar.” Jelas Kurniadi Hidayat, Senin (8/7/2024).
Harapnya ” Untuk itu kami meminta ACC Finance dan Konsumennya untuk dapat diperiksa dengan dugan dugaan pemaluan dokumen dan meminta Surat Tanda Penerimans Lapoom (STPL) sebagai bentuk laporan kami secara tertulis. ” Lanjutnya.
” Berjalan waktu, pihak penyidik Polda meminta kepada Konsumen EY untuk mencabut surat kuasa dengan dalih bahwa kami semakin sulit melakukan penyelidikan atau Penyidikan jika selalu di monitor oleh pihak LPKNI. Kami bersedia untuk menarik laporan tersebut, namun kami akan terus memantau perkembangan adanya dugaan dokumen ganda kendaraan tersebut ” tutupnya.
” Meskipun tidak ada kuasai, kami berhak ” tegasnya. (Aws)
Dibaca oleh :
670
.uf0f1b1c0f9bf110882fa9d077078317f { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:#eaeaea; border:0!important; border-left:4px solid #34495E!important; text-decoration:none; } .uf0f1b1c0f9bf110882fa9d077078317f:active, .uf0f1b1c0f9bf110882fa9d077078317f:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .uf0f1b1c0f9bf110882fa9d077078317f { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .uf0f1b1c0f9bf110882fa9d077078317f .ctaText { font-weight:bold; color:#464646; text-decoration:none; font-size: 16px; } .uf0f1b1c0f9bf110882fa9d077078317f .postTitle { color:#000000; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .uf0f1b1c0f9bf110882fa9d077078317f:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }
Baca juga:
Rakor Bulanan Pendamping PKH, Kadis Dinsos Muaro Jambi Berikan Himbauan
Breaking News
Headline
Bagikan
Berita Terkait
Pelaku Penikaman Di Pasar Angso Dua Serahkan Diri Ke Polresta Jambi, Ini Kronologisnya
Tak Berkategori
Wawako Batam Li Claudia Berikan Insentif Lansia Tunaikan Janji Kampanye Pilkada
Tak Berkategori
DPRD Kabupaten Tanjabtim Mendengarkan Pandangan Akhir Lima Fraksi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 Sukses Digelar
Tak Berkategori
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk
untuk berkomentar.
Berita
Populer
1
Pemilihan Ketua RT 2025, Polemik Muncul Terkait Syarat Calon di Kelurahan Sulanjana
AWaSI
2
Gubernur Al Haris: Tol Jambi-Palembang Urat Nadi Perekonomian Jambi
Tak Berkategori
3
Gubernur Al Haris Jawab dan Jelaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD
Tak Berkategori
4
Dampingi Komisi V DPR RI, Gubernur Al Haris Bantu 25 Milyar Pembebasan Lahan Pintu Air Sungai Asam
AWaSI
5
Wagub Sani Apresiasi Peran IKA PMII Membangun Provinsi Jambi
Tak Berkategori
6
Pelaku Penikaman Di Pasar Angso Dua Serahkan Diri Ke Polresta Jambi, Ini Kronologisnya
Tak Berkategori
7
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Hewan di Tanjung Jabung Timur: 11 Puskeswan Siap Berikan Layanan
AWaSI
8
Mushola SMAN 9 Jambi Tak Mampu Tampung Siswa, Sekolah Galang Dana untuk Perluasan
Tak Berkategori
9
George Santos, Anak Tempatan Kepri Sukses Bangun Kawasan Ekonomi Khusus di Galang Batang Bintan
AWaSI
10
Bos Minyak Ilegal Akhirnya Ditangkap Subdit IV Tipidter Polda Jambi
Tak Berkategori
Tag
Populer
Follow Us
Download Ouw Apps
Lain-lain
Pedoman Media Siber
Kode Etik
Tentang
Redaksi
Karir
Hak Jawab
SOP Perlindungan Wartawan
Media Partner
Indeks
Copyright © 2024 AWaSI.id
Dibuat dan dimaintenance oleh PT Samudra Teknologi Nusantara
var modlic = '';
var BG_SHCE_USE_EFFECTS = "0";
var BG_SHCE_TOGGLE_SPEED = "400";
var BG_SHCE_TOGGLE_OPTIONS = "none";
var BG_SHCE_TOGGLE_EFFECT = "blind";
/*strings= c_0x18c959(0x1ee);
console.log(strings); */