Jambi, 01 Februari 2024
– Polemik seputar Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara kian memanas. Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi kembali angkat bicara dengan menegaskan bahwa Ingub tersebut tidak lebih dari “pepesan kosong”
yang menyesatkan publik karena minim landasan hukum yang kuat dan terkesan hanya untuk pencitraan semata.
Latar Belakang Kebijakan yang Dipertanyakan
Ingub No. 1/INGUB/DISHUB/2024 dikeluarkan dengan dalih untuk mengurai kemacetan dan kecelakaan akibat angkutan batubara. Namun, poin-poin larangan
dan sanksi
di dalamnya justru tidak memiliki dasar hukum
jelas, serta tidak menampakkan langkah nyata
untuk menyelesaikan persoalan transportasi batubara di Provinsi Jambi. Hal inilah yang memicu AWaSI menyebut Ingub itu sebagai kebijakan “asal bunyi”
yang menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Seharusnya kebijakan besar seperti ini dikaji matang, bukan sekadar instruksi tanpa kekuatan hukum kuat. Publik hanya diberi janji manis yang ternyata kosong,”
ujar Erfan Indriyawan, SP
, Ketua AWaSI Jambi.
Alasan Mengapa Ingub Ini Dianggap Pepesan Kosong
Bentuk Hukum yang Lemah
Instruksi Gubernur
sejatinya bersifat internal
dan tidak mengikat
pihak ketiga. Dengan demikian, larangan penggunaan jalan umum serta ancaman sanksi pencabutan izin usaha tidak bisa
serta-merta diberlakukan melalui instruksi semata.
Akibatnya, pelaku usaha tambang, sopir truk, dan masyarakat umum bisa dengan mudah menggugat
atau mengabaikan
kebijakan ini karena tidak memiliki kekuatan yang sah
secara yuridis.
Tidak Didukung Aturan Lebih Tinggi
Aturan pembatasan lalu lintas dan jalan harus merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
.
Ingub ini tidak menyinggung
(apalagi mengacu secara tegas) peraturan nasional atau peraturan daerah (Perda/Pergub) yang menjadi landasan. Hasilnya, instruksi tersebut hampir mustahil
diterapkan di lapangan.
Sanksi yang Asal Disebut
Ingub mencantumkan “sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.” Padahal, kewenangan pencabutan izin
(terutama izin pertambangan seperti PKP2B) banyak berada di pemerintah pusat
, bukan di pemerintah provinsi.
Ini menyesatkan publik
seolah-olah Gubernur bisa mencabut seluruh izin semudah mengeluarkan instruksi, sementara realitanya proses pencabutan izin sangat kompleks dan melibatkan instansi pusat.
Minimnya Masa Transisi dan Solusi Alternatif
Meskipun melarang angkutan batubara melewati jalan umum, Ingub tidak menyediakan
masa transisi yang jelas. Pelaku usaha dan sopir truk terancam kehilangan mata pencaharian seketika
.
Janji pembuatan jalan khusus dan penggunaan jalur sungai hanya disebut sepintas tanpa rencana teknis
yang konkrit maupun timeline
pelaksanaan. Hal ini menegaskan kesan “pepesan kosong”
karena tidak ada kepastian eksekusi.
Dugaan Motif Pencitraan Menjelang Tahun Politik
Keluar di tahun menjelang masa kampanye akhir 2024, Ingub ini dicurigai sebagai alat pencitraan
demi mendongkrak popularitas politik Gubernur. Ia tampil seolah “tegas” menertibkan angkutan batubara, namun sejatinya kebijakan tersebut tak dapat diimplementasikan
.
Bagi AWaSI, hal ini menciderai kepercayaan masyarakat
karena kebijakan publik yang penting justru dijadikan “stunt politik”
.
.u0c644654d2b7b6dcb6fc62a529aad9b6 { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:#eaeaea; border:0!important; border-left:4px solid #34495E!important; text-decoration:none; } .u0c644654d2b7b6dcb6fc62a529aad9b6:active, .u0c644654d2b7b6dcb6fc62a529aad9b6:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .u0c644654d2b7b6dcb6fc62a529aad9b6 { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .u0c644654d2b7b6dcb6fc62a529aad9b6 .ctaText { font-weight:bold; color:#464646; text-decoration:none; font-size: 16px; } .u0c644654d2b7b6dcb6fc62a529aad9b6 .postTitle { color:#000000; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .u0c644654d2b7b6dcb6fc62a529aad9b6:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }
Baca juga:
Kajati Hermon: Kejaksaan Lembaga Penegak Hukum Yang Tidak Lupa Sejarah
Dampak Negatif Bagi Publik
Masyarakat Terlena dengan Janji Kosong
Larangan beroperasi yang dikeluarkan Gubernur menimbulkan harapan palsu
bagi masyarakat bahwa kemacetan akan segera teratasi. Kenyataannya, penerapan larangan gagal di lapangan karena landasan hukumnya rapuh
.
Akhirnya, kemacetan, polusi, dan kecelakaan lalu lintas tetap saja merajalela, sementara publik sudah telanjur dijanjikan perubahan.
Ketidakpastian Bagi Pelaku Usaha
Perusahaan tambang dan transportir kebingungan menghadapi instruksi yang secara de jure
tidak kokoh, tapi secara de facto
menimbulkan ketakutan akan penindakan aparat.
Sopir truk, yang merupakan pekerja harian, terpaksa bertaruh di jalanan sambil waswas ditilang atau ditindak aparat, walau aturan hukumnya sendiri kabur
.
Citra Buruk Pemerintah Daerah
Menerbitkan instruksi yang gagal
diimplementasikan justru menurunkan wibawa
Gubernur dan Pemprov Jambi di mata masyarakat.
Ketika aturan dilihat hanya sebagai “gimmick politik”, publik jadi semakin apatis
pada kebijakan pemerintah.
.u2d175e5b30bcfebb7162778a6869fb5c { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:#eaeaea; border:0!important; border-left:4px solid #34495E!important; text-decoration:none; } .u2d175e5b30bcfebb7162778a6869fb5c:active, .u2d175e5b30bcfebb7162778a6869fb5c:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .u2d175e5b30bcfebb7162778a6869fb5c { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .u2d175e5b30bcfebb7162778a6869fb5c .ctaText { font-weight:bold; color:#464646; text-decoration:none; font-size: 16px; } .u2d175e5b30bcfebb7162778a6869fb5c .postTitle { color:#000000; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .u2d175e5b30bcfebb7162778a6869fb5c:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }
Baca juga:
"Hukum tanpa tindakan itu seperti barbeque tanpa ayam – cuma asap doang."
Pernyataan Tegas AWaSI Jambi
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP
, dengan keras menilai Ingub ini sebagai bentuk “kebijakan bodoh”
yang mengecoh rakyat. Berikut pernyataan resmi AWaSI:
Mendesak Gubernur
untuk mencabut atau setidaknya mengkaji ulang
Instruksi Gubernur Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 karena tidak memiliki kekuatan hukum
yang dapat melindungi masyarakat.
Menuntut Pemprov Jambi
menerbitkan regulasi yang benar
(bisa melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur) yang memiliki dasar hukum kuat dan melalui proses konsultasi lintas sektor.
Mewanti-wanti
agar kebijakan publik tidak dijadikan alat pencitraan politik
. Masalah angkutan batubara perlu solusi nyata, bukan sekadar propaganda.
Meminta Aparat Penegak Hukum
untuk tidak serta-merta menindak sopir truk atau perusahaan angkutan berdasarkan instruksi lemah ini, karena berpotensi melanggar prinsip legalitas dan menciptakan ketidakadilan.
.u34d9c78caefaeca849cee76ab6578b17 { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:#eaeaea; border:0!important; border-left:4px solid #34495E!important; text-decoration:none; } .u34d9c78caefaeca849cee76ab6578b17:active, .u34d9c78caefaeca849cee76ab6578b17:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .u34d9c78caefaeca849cee76ab6578b17 { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .u34d9c78caefaeca849cee76ab6578b17 .ctaText { font-weight:bold; color:#464646; text-decoration:none; font-size: 16px; } .u34d9c78caefaeca849cee76ab6578b17 .postTitle { color:#000000; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .u34d9c78caefaeca849cee76ab6578b17:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }
Baca juga:
HTK Diisukan Tak Dukung ZA, Arsal Apri: Tidak Benar, Ada yang Coba Provokasi Kerinci Hilir
“Jangan bodohi rakyat dengan instruksi bodong yang hanya berisi ancaman kosong. Kami tidak melihat adanya kepemimpinan yang cerdas di sini. Kami menunggu tindakan nyata, bukan sekadar publikasi politik!”
tegas Erfan.
Harapan dan Desakan
AWaSI Jambi mengajak semua pemangku kepentingan—mulai dari DPRD
, Pemerintah Pusat
, hingga masyarakat sipil
—untuk menolak regulasi yang amburadul
dan sekadar pencitraan
. Isu angkutan batubara sudah terlalu lama menyusahkan masyarakat dengan kemacetan, polusi, dan rawan kecelakaan. Solusi yang dibutuhkan adalah kebijakan matang
, koordinasi terpadu
, dan aturan yang benar-benar bisa diimplementasikan
.
“Kami tidak ingin Provinsi Jambi menjadi panggung sandiwara politik. Masalah transportasi batubara serius, dan membutuhkan langkah hukum yang juga serius. Pikirkan nasib rakyat, jangan hanya memikirkan kursi kekuasaan,”
tutup Erfan Indriyawan, SP.
Kontak Pers:
Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi
Erfan Indriyawan, SP (Ketua)
Telepon/WhatsApp: 0831.1202.2999
Tentang AWaSI Jambi :
AWaSI (Aliansi Wartawan Siber Indonesia) Jambi
adalah rumah kolaborasi dinamis yang mempersatukan jurnalis digital, pegiat sosial (LSM/NGO), dan ahli hukum dalam satu misi besar: memberantas korupsi dan menjaga kebebasan pers. Dengan menggabungkan kekuatan informasi, advokasi, dan perlindungan hukum, AWaSI Jambi hadir untuk mengawal akuntabilitas serta meningkatkan partisipasi masyarakat di era digital. Semangat independensi dan profesionalisme menjadi pijakan utama untuk menciptakan ruang publik yang lebih transparan, adil, dan berintegritas. Bergabunglah dengan AWaSI Jambi, tempat di mana perubahan positif dimulai dari keberanian menyuarakan kebenaran!
Dibaca oleh :
159

