Jambi – Sekelompok wartawan membentuk organisasi sebagai wadah diskusi dan menjadi sarana menyampaikan pendapat terkait dengan persoalan media dan informasi.

Erfan Indriyawan,SP selaku koordinator deklarator mengatakan bahwa pembentukan organisasi ini merupakan gagasan dari sejumlah awak media yang kerap kali mendapatkan masalah dalam menjalankan tugasnya pada Jumat (06/01/2023)

Sebagai organisasi wartawan yang bersifat lokal, diberi nama Aliansi Wartawan Siber Indonesia Provinsi Jambi (AWASI Jambi), akan menjadi wadah baru bagi insan Jurnalis.

Erfan menyampaikan undangan terbuka dengan dasar pemikiran pembentukan Aliansi Wartawan Siber Indonesia Provinsi Jambi.

“Tidak memberikan layanan informasi kepada masyarakat atau lebih dikenal dengan keterbukaan informasi publik, yang dilakukan oleh sejumlah lembaga publik,akan menjadi perhatian kita bersama.”Jelasnya.

Baca juga:  AWaSI Geruduk Gedung BPPW Jambi, Guna Mempertanyakan Proyek IPAL

Apabila Lembaga Publik tidak dapat  memberikan layanan informasi bagi masyarakat terkait kegiatan organisasi lembaga tersebut,maka sanksi pidana yang mereka langgar adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Terkait keterbukaan informasi publik maka kami sebagai kelompok Jurnalis yang ada di Propinsi Jambi mendeklarasikan Aliansi Wartawan Saiber Indonesia( AWASI ) Jambi yang di laksanakan pada Kamis 05 Januari 2023 kemarin,dengan agenda silaturahmi,deklarasi dan hal-hal berkembang,” ucap Erfan.

Sejumlah wartawan menghadiri undangan tersebut guna menyatukan visi dan misi organisasi serta program kerja dalam beberapa waktu ke depan.

“Selain persoalan sulitnya mendapatkan informasi yg diinginkan.untuk kepentingan publik, wartawan juga terkadang mendapatkan pelecehan dalam menjalankan tugasnya seperti perbuatan yang kurang menyenangkan dan ini akan menjadi catatan serius bagi kita” imbuh Erfan.

Baca juga:  Ingin Jumpai Ketua DPRD Provinsi Jambi, AWaSI Angkat Toa

Gagalnya layanan informasi bagi masyarakat oleh sejumlah lembaga publik menjadi kajian tersendiri oleh AWASI Jambi, sehingga hak Masyarakat terhadap informasi terabaikan oleh sejumlah instansi baik swasta maupun milik pemerintah, seperti Organisasi Perangkat Daerah (Dinas), Desa, Sekolah, Puskesmas dan instansi lainnya.

“Demi kepentingan publik, harusnya sejumlah lembaga memberikan hak masyarakat berupa informasi karena hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap kwalitas hidup masyarakat.” terang Erfan. (Red)