Pernyataan Sikap AWaSI, Terkait Permasalahan Jalan Tol Jambi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hidup AWASI Provinsi Jambi…
Wahai Rekan-Rekan Aliansi Wartawan Siber Indonesia Tercinta…
Hari ini, kita berkumpul di sini dengan hati geram dan tekad membara. Tanah kelahiran kita dirusak, hak-hak kita dirampas, dan masa depan anak cucu kita terancam oleh keserakahan segelintir orang.

Proyek Tol Section 3 dan 4 Tempino yang digadang-gadang sebagai pembawa kemajuan, justru telah menjelma menjadi monster yang menelan hak-hak rakyat dan merusak lingkungan. Galian C liar merajalela, mencemari tanah dan air, dan mengancam kelestarian alam.

Pertama, mari kita bicarakan tentang tambang ilegal galian C tanah urug. PT. Hutama Karya CS, kalian telah dengan sengaja menggunakan material yang berasal dari tambang ilegal. Apa artinya ini? Artinya, kalian telah merusak lingkungan, mengabaikan aturan hukum, dan merugikan masyarakat lokal! Kegiatan penambangan ilegal ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Minerba dan PPLH, tetapi juga menghancurkan tanah kita yang berharga!

Dan yang lebih memalukan lagi, banyak warga yang belum menerima pembayaran atas tanah urug mereka. Tanah mereka diambil tanpa sepeser pun ganti rugi! Ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi dan tidak berperikemanusiaan. Bagaimana bisa sebuah perusahaan besar seperti PT. Hutama Karya mengabaikan hak-hak warga yang sudah memberikan tanahnya demi pembangunan jalan tol yang berkedok Proyek Strategis Nasional?
Selama hak rakyat di dirampas kita takan pernah tinggal diam untuk melawan dan turun kejalan ini, sebagai bentuk ketidak puasan serta protes yang kami lakukan guna mencapai keadilan.

Wahai para penguasa, kami hadir untuk berkunjung secara santun, kami datang dengan harapan, dengan menanyakan kepastian, dan dengan semangat nasionalisme, harap dengarkan, camkan, dan renungkan di tengkurak utak kepala kalian itu wahai penyelengara negara merangkap pelayan masyarakat.

Saudara-saudari,
Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan ini? Siapa yang membiarkan penambangan liar merajalela? Siapa yang menindas hak-hak rakyat dan mengabaikan kelestarian alam? Jawabannya jelas: PT. Hutama Karya dan kroninya!

Hutama Karya dan para kolaboratornya telah menunjukkan wajah asli mereka sebagai perusahaan yang tamak dan anti rakyat. Mereka mengabaikan aturan dan norma, mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin, dan menindas hak-hak rakyat yang sah.

Baca juga:  Dua Tahanan Polres Kerinci Kabur

Cukup sudah keserakahan ini! Kami Muaaakkk
Saudara-saudari,
Hari ini, kita bersatu untuk melawan ketidakadilan. Kita tuntut PT. Hutama Karya cs untuk:
Menghentikan galian C liar di lokasi proyek Tol Section 3 dan 4 Tempino!
Memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi!
Membayar ganti rugi tanah urug kepada warga secara adil dan transparan!
Bertanggung jawab atas segala tindakan ilegal dan pelanggaran hukum yang dilakukan!

Saudara-saudari,
Kita tidak akan tinggal diam melihat hak-hak kita dirampas dan masa depan anak cucu kita dikorbankan. Kita akan lawan keserakahan dan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan!
Mari kita tunjukkan kepada Hutama Karya bahwa rakyat tidak bisa diintimidasi! Mari kita tunjukkan kepada pemerintah bahwa mereka harus berpihak kepada rakyat, bukan kepada para cukong! Itu kepala BALAI serta Pimpinan Badan Pengatur Jalan TOL silahkan keluar dan memberikan pertanggung jawaban sebelum kami melangkah ke POLDA JAMBI.
Pimpin: Siapa kita?
Massa: Rakyat Jambi!
Pimpin: Apa yang kita tuntut?
Massa: Keadilan!
Pimpin: Kapan kita mau?
Massa: Sekarang juga!
Pimpin: Siapa lawan kita?
Massa: Penindas rakyat! Hutama Karya Group
Pimpin: Siapa teman kita?
Massa: Seluruh warga Provinsi Jambi tercinta
Pimpin: Apa yang kita inginkan?
Massa: Hak kami atas bumi yang indah kembali!

Aktivitas Galian C di sekitar pemukiman warga ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.
Kami minta Kepolisian proaktif agar menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami minta Polisi tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan.

perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Membeli dari tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,”
tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa? Karena galian C ini diduga ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga illegal.

Baca juga:  "Menguatkan Fungsi Kontrol Sosial: Sinergi AWASI dan Dinas Kominfo"

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,”

Menanggapi hal ini, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
UU Minerba No 3 Tahun 2020, para pelaku bisa dikenakan pidana karena penambangan tanpa izin yang tercantum pada Pasal (158), Pasal (159), Pasal (160) (2) dan Pasal (161 A)
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dan, pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).”

Pada Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Banyak Pasal yang bias menjerat pelaku Tambang Galian C Illegal ini.
Bahkan PERDA Muaro Jambi No. 24 Tahun 2009 IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
Dengan lebih spesifik menjelaskan lagi pada pasal 91 tentang KETENTUAN PIDANA tentang aturan dan sanksi hukum bagi yang melanggarnya. Tetapi kenapa hukum itu tidak berjalan. Kami sangat bertanya-tanya, berpikir keras, sampai lemas, akhirnya tertidur pulas dan melupakan masalah ini karena sudah MALAS… ooohhh… tidak bisa JAMILA.

Baca juga:  "Proyek Gagal, Uang Cair! Kenapa H. Zoztafia Masih Bebas? Apakah Hukum Hanya untuk Orang Kecil?"

“Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal merajalela mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri diatas penderitaan dan keselamatan masyarakat.”

“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini,
Kami juga meminta kepada Bapak Kapolda Jambi, khususnya penyidik Polda Jambi untuk menindaklanjuti hasil temuan ALIANSI WARTAWAN SIBER INDONESIA PROVINSI JAMBI, untuk melakukan penyelidikan serta menindak tegas oknum pelaku usaha penambangan galian C ilegal.

Saudara-saudara, ini bukan hanya tentang pembangunan jalan tol. Ini adalah tentang keadilan, tentang hak-hak kita sebagai warga negara yang harus dihormati dan dilindungi. Mari kita bersatu dan berjuang untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran dihukum, setiap hak dihormati, dan setiap warga mendapat keadilan yang seharusnya.
Kami di sini bukan untuk merusak, tapi untuk memperbaiki. Kami di sini bukan untuk melawan hukum, tapi untuk menegakkan hukum. Bersama-sama, kita bisa membuat perubahan!
INGATLAAAAAHHH wahai KOMPENI….
Kami bukanlah hewan yang kalian perlakukan seenaknya, kami punya hak, kami menagih hak kami, kami tak pernah lelah berjuang demi keadilan, serta tak pernah lari dalam berperang serta memerangi ketidakadilan.

Jangan pernah katakan kemakmuran
Jangan pernah katakan keadilan.
Jangan pernah katakan demi hukum.
Jika masih saja mengombang-ambing rakyat yang miskin, menginjak-injak hak rakyat, memperkosa kebenaran dan mempermainkan aturan seenaknya.
Kami datang dengan cita-cita, dengan membawa harapan yang bisa kami dapatkan demi masa depan Provinsi Jambi. Tolong Kalian dengarkan dan buka mata serta hati kalian.
Kami akan melawan.
Kami akan memberontak.
Kami akan bersikap.
Kami tidak akan diam.
Kami tidak akan tidur.
Kami tidak akan lengah.

Demi keadilan.
Demi masa depan bangsa.
Demi Rakyat dan demi Bangsa serta Negara
Serta Demi Kau dan Sibuah Hati.
Bukan Demi Kau dan yang Satu Lagi ya kompeni.

Demikian lah dari Kami Aliansi Wartawan Siber Indonesia Provinsi Jambi.

Saya JokeR mengucapkan terima kasih kepada Ketua Awasi Provinsi Jambi Bg Erfan Serta Rekan2 Jurnalis yang saya cintai. Sekian dan terima kasih, waktu dan tempat.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan