Awasi.id(Jambi)– Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, di bawah kepemimpinan Dra. Nella Ervina, M.M. Agr., terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan efektivitas penagihan pajak daerah. Dengan berbagai strategi dan inovasi, BPPRD berhasil memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dan menerapkan kebijakan yang lebih tegas, demi mewujudkan pengelolaan pajak yang lebih optimal dan transparan. Rabu, 24 Juli 2024.

BPPRD Kota Jambi tidak bekerja sendiri dalam upaya penagihan pajak. Instansi ini telah menjalin kolaborasi yang solid dengan Kejaksaan Negeri selaku pengacara negara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta kecamatan dan kelurahan dan OPD terkait lainnya. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan penagihan pajak berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga:  Rakor Bulanan Pendamping PKH, Kadis Dinsos Muaro Jambi Berikan Himbauan

“Kerja sama dengan berbagai instansi ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Kami berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik sekaligus memastikan penegakan hukum yang adil,” ujar Dra. Nella Ervina, M.M. Agr.

Pajak dari sektor konsumsi masyarakat menjadi kontributor utama pendapatan pajak di Kota Jambi. Pajak hotel dan restoran, pajak parkir, serta pajak hiburan merupakan tiga sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap kas daerah. Dra. Nella Ervina menegaskan bahwa upaya untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor-sektor ini akan terus ditingkatkan.

“Kami melihat potensi besar dari sektor konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk memastikan bahwa semua wajib pajak di sektor ini patuh dan membayar pajak tepat waktu,” tambahnya.

Baca juga:  Buka Rakerda II PABPDSI Merangin, Gubernur Al Haris: BPD dan Kades Harus Bersinergi Membangun Desa

BPPRD juga menunjukkan ketegasannya dalam penegakan sanksi terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Contohnya, BPPRD melakukan penyegelan dan penarikan aset terhadap beberapa pelanggar pajak, termasuk Stickonyou. Aset-aset yang ditahan akan dikembalikan setelah pembayaran pajak diselesaikan.

“Petugas kami yang melakukan penyitaan dilengkapi dengan sertifikat juru sita, memastikan proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” ungkap Nella Ervina.

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, BPPRD Kota Jambi akan meluncurkan inovasi baru dalam sistem pembayaran pajak. Dalam waktu dekat, pembayaran parkir di mal-mal Kota Jambi dapat dilakukan menggunakan e-money. BPPRD juga akan meluncurkan kartu khusus berlogo Kris Siginjai untuk memfasilitasi pembayaran ini.

Baca juga:  Bendahara Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Safrudin DPT. Bertemu HTK Nyatakan Sikap Bergabung

“Inovasi ini kami lakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran. Kami berharap dengan adanya sistem ini, masyarakat akan lebih tertib dan nyaman dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,” jelas Dra. Nella Ervina.

Di bawah kepemimpinan Dra. Nella Ervina, M.M. Agr., BPPRD Kota Jambi terus berinovasi dan berkolaborasi demi meningkatkan efektivitas penagihan pajak daerah. Dengan langkah-langkah tegas dan strategis, BPPRD tidak hanya berupaya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan pajak. Inisiatif ini diharapkan dapat mengangkat harkat dan martabat BPPRD Kota Jambi sebagai instansi yang terpercaya dan berkomitmen dalam melayani masyarakat.(SihitE)