Awasi.id, Muaro Jambi – Bertempat di halaman Pendopo Kantor Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Selasa ( 30/7/2024). Bersamaan dengan pelaksanaan Hari Anak Nasional ke 40, sebanyak ratusan anggota BPD se Kabupaten Muaro Jambi kembali dikukuhkan, menyusul ketetapan peraturan dan perundangan terbaru berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam pelaksanaannya yaitu pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa dan Badan Permasyarakatan Desa memangku jabatan selama 8 (delapan) tahun dihitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Kegiatan Hari Anak Nasional dan pengukuhan anggota BPD se Kabupaten Muaro Jambi ini turut dihadiri oleh Gubernur Jambi, PJ Bupati Muaro Jambi, Forkompinda lingkup pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Muaro, Bunda Paud se Kabupaten Muaro serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan rasa terimakasih nya kepada pemerintahan kabupaten Muaro Jambi yang telah mengajaknya untuk menyaksikan aksi anak-anak Paud dalam menampilkan tari kreasi hasil belajar, dan menyaksikan pengukuhan ratusan anggota BPD se Kabupaten Muaro Jambi.
Tujuan peringatan Hari Anak Nasional adalah sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anaksebagai generasi penerus bangsa. Serta untuk mendorong penyelesaian berbagai permasalahan seperti kekerasan, perkawinan anak, anak berhadapan dengan hukum, dan lainnya guna mewujudkan generasi yang tangguh dan berkualitas.
“Untuk BPD, selamat, sebagai pengawas pembangunan desa jalankan dengan baik. Tingkatkan kerjasama yang baik dengan desa demi pembangunan yang tepat dan menyentuh langsung ke masyarakat di desa,” pesan gubernur.
Selanjutnya dalam kesempatan ini, melalui PJ Bupati Kabupaten Muaro Jambi Raden Najmi juga turut mengucapkan selamat bagi para anggota BPD se Kabupaten Muaro yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
“Saya selaku pribadi dan atas nama Pemkab Muaro Jambi mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang diperpanjang masa jabatannya ” ucapannya.
” Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, amanah yang diberikan bisa dilaksanakan dengan baik,” harapnya. (Nurdin)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.