AWaSI.ID(Jambi) – Dalam sebuah temuan yang mengejutkan, pengawas SPBU Paal 7 di Kenali Asam, Kota Baru, Kota Jambi diduga membiarkan mobil truk besar milik perusahaan mengisi solar subsidi. Kejadian ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku mengenai distribusi BBM bersubsidi, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhak. Jumat, 8 Agustus 2024.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pengawas SPBU Paal 7 memberikan tanggapan yang mengejutkan dan tidak bertanggung jawab. “Tanya langsung saja sama Pertamina. Saya tidak ada kapasitas menjawab pertanyaan bapak,” tegas pengawas SPBU tersebut. Pernyataan ini menunjukkan sikap pengabaian yang sangat disayangkan, mengingat peran pengawas SPBU yang seharusnya memastikan kepatuhan terhadap peraturan distribusi BBM bersubsidi.

Baca juga:  Sosok Visioner: Bagaimana Zumi Laza Merancang Tanjabtim

Berdasarkan laporan yang diterima, mobil truk besar tersebut mengisi solar subsidi secara bebas di SPBU Paal 7. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya boleh dijual kepada konsumen yang berhak, seperti kendaraan umum dengan plat kuning dan kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, dll).

Lebih lanjut, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). UU Migas menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu, UU Migas mengatur bahwa pengangkutan BBM tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar​

Baca juga:  "Mengapa SPBU Paal 7 Kota Jambi Tetap Melayani Truk Perusahaan di Malam Hari? Publik Menuntut Jawaban!"

Pertamina, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas distribusi BBM, harus segera bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. Pertamina perlu melakukan audit dan inspeksi menyeluruh terhadap SPBU Paal 7 serta memberikan sanksi yang sesuai, termasuk pencabutan izin operasional jika diperlukan. Selain itu, aparat penegak hukum harus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan ini​.

Masyarakat Kota Jambi menyatakan keprihatinan mereka atas kasus ini. “Kami berharap pihak berwenang dapat segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memastikan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh pihak yang benar-benar membutuhkan,” ujar seorang warga setempat.

Untuk mengatasi masalah ini, Pertamina juga diharapkan meningkatkan pengawasan dengan menerapkan teknologi canggih seperti CCTV dan sistem pemantauan berbasis digital untuk memantau kegiatan di SPBU secara real-time. Langkah-langkah ini akan membantu mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi di masa depan.

Baca juga:  Jadi Irup Hari Kesaktian Pancasila, Pjs. Gubernur Sudirman: Mengganti Pancasila Perbuatan yang Tidak Benar

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Paal 7 Kota Jambi menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik. Tindakan tegas dan sanksi yang keras diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memastikan bahwa subsidi BBM digunakan sesuai dengan peruntukannya. (Kg.Maman)