Awasi.id(Jambi) – Komandan KOTI Mahatidana MPW Provinsi Jambi, Burhanuddin M. Ali, bersama Dandenma Ruswandi Idrus, mengambil sikap tegas terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 050 / IV Kota Jambi. Kasus ini, yang telah menjadi sorotan banyak pihak, dianggap sebagai masalah serius yang merusak integritas pendidikan di Kota Jambi. Rabu, 21 Agustus 2024
Dalam pernyataan resminya, Burhanuddin M. Ali menegaskan bahwa KOTI Mahatidana MPW Provinsi Jambi, sebagai organisasi yang berperan aktif dalam kontrol sosial, tidak akan tinggal diam melihat adanya dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan anak-anak. “Kami melihat ada indikasi kuat bahwa dana BOS sebesar Rp 261 juta di SD Negeri 050 / IV tidak digunakan sesuai peruntukannya. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” ujar Burhanuddin dengan nada tegas.
Burhanuddin M. Ali secara langsung meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan memeriksa kasus ini. “Kami mendesak agar instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap penggunaan dana BOS di SDN 050 / IV. Jika ditemukan adanya penyimpangan, harus ada tindakan hukum yang tegas,” tambahnya.
Ruswandi Idrus, Dandenma KOTI Mahatidana, juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut masa depan generasi muda. “Dana BOS adalah hak setiap siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Ketika ada penyalahgunaan, itu artinya kita merampas masa depan mereka. Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi,” tegas Ruswandi.
KOTI Mahatidana MPW Provinsi Jambi selama ini dikenal sebagai organisasi yang berperan penting dalam mengawasi dan mengontrol berbagai kebijakan publik di masyarakat. Dengan sikap tegas yang diambil oleh Burhanuddin M. Ali dan Ruswandi Idrus dalam kasus ini, KOTI Mahatidana menunjukkan komitmen kuat mereka untuk memberantas segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat, terutama di sektor pendidikan.
“Kami akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa setiap sen dana BOS digunakan sesuai dengan tujuannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengawasi penggunaan dana publik di lingkungan mereka,” ujar Burhanuddin.
Pernyataan tegas dari KOTI Mahatidana ini telah memicu reaksi positif dari masyarakat Kota Jambi. Banyak yang merasa lega karena ada pihak yang berani mengangkat kasus ini ke permukaan dan mendesak penegakan hukum yang adil. “Kami sangat mendukung langkah yang diambil oleh KOTI Mahatidana. Ini adalah langkah yang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pendidikan anak-anak kami tidak dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ke depan, Burhanuddin M. Ali menyatakan bahwa KOTI Mahatidana akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini bukan sekadar masalah SDN 050 / IV, tapi ini adalah masalah besar yang bisa terjadi di banyak sekolah. Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan mereka yang bersalah mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas Burhanuddin.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 050 / IV Kota Jambi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan di seluruh wilayah Jambi. (SihitE)
Berita ini disampaikan berdasarkan pernyataan resmi dari KOTI Mahatidana MPW Provinsi Jambi dan dukungan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Diharapkan, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana publik.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.