Awasi.id(Tanjung Jabung Timur) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Minggu, 25 Agustus 2024

Proses pendaftaran akan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada dua hari pertama, yakni 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB, memberikan kesempatan penuh bagi pasangan calon yang ingin mendaftarkan diri.

Baca juga:  MD KAHMI Muarojambi Adakan Musda, Yasril Terpilih Menjadi Ketua Hingga 2029

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, HODIJATUL QUBRO, S.Pd.I, menyampaikan bahwa KPU siap melaksanakan proses pendaftaran dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami mengajak seluruh pasangan calon yang memenuhi syarat untuk segera mempersiapkan dokumen pendaftaran dan memanfaatkan waktu yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya. KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan Pilkada dengan profesional dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi,” ujarnya.

Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Para pasangan calon diharapkan hadir secara langsung dengan didampingi oleh tim sukses yang telah ditunjuk, serta membawa seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Tim Monadi Murison Tukang Hoax! Tuding Tim HTK EZI Diskreditkan Pemerintah Daerah "Lempar Batu Sembunyi Tangan"

Dalam kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran atau kecurangan dalam proses pendaftaran hingga pelaksanaan Pilkada nantinya.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya tahapan Pilkada ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis,” tambah HODIJATUL QUBRO, S.Pd.I

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur berharap agar seluruh proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan setiap pasangan calon dapat memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Pilkada 2024 diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (SihitE)