“SDN 050/IV Kota Jambi Hancur-Hancuran: Kepala Dinas Pendidikan Hanya Diam Saja!”

Awasi.id(Jambi) – Komando Inti (KOTI) Mahatidana Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, melalui Komandan Burhanuddin M. Ali, mengumumkan bahwa mereka akan secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 050 Kota Jambi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan beberapa instansi terkait pada hari Senin, 26 Agustus 2024. Laporan ini mencakup temuan serius terkait ketidaktransparanan pengelolaan dana oleh Kepala Sekolah, Ibu Mely, yang diduga kuat telah menyalahgunakan dana BOS dengan total anggaran mencapai Rp 261 juta. Minggu, 26 Agustus 2024

 

Dalam investigasi yang dilakukan oleh KOTI Mahatidana, ditemukan bahwa alokasi dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan di SDN 050, malah dialihkan untuk keperluan yang tidak jelas, seperti pembelian buku, gaji guru honor, serta honorarium pelatih silat dan pramuka. Meskipun demikian, tidak ada peningkatan signifikan dalam fasilitas sekolah maupun kualitas pendidikan yang dirasakan oleh para siswa.

Baca juga:  Di Bawah Kepemimpinan Adri, Jambi Siap Hadapi Era Hukum Digital di Rakernas V PERADI-SAI

 

Burhanuddin M. Ali menyatakan dengan tegas, “Ketidaktransparanan penggunaan dana BOS ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh negara untuk meningkatkan mutu pendidikan anak-anak kita. Kepala Sekolah, Ibu Mely, tidak pernah mempublikasikan laporan penggunaan dana ini kepada komite sekolah atau masyarakat, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dipegang teguh.”

 

Tidak hanya itu, KOTI Mahatidana juga mengkritik keras Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Bpk. H. Mulyadi, M.Pd., yang dinilai tidak tanggap dan acuh terhadap berbagai laporan dan temuan terkait penyalahgunaan Dana BOS di SDN 050. Menurut Burhanuddin, “Sikap acuh tak acuh dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan kurangnya tanggung jawab dalam memastikan bahwa setiap sen uang rakyat digunakan dengan semestinya.”

Baca juga:  "BBM Subsidi Dijarah! SPBU Paal 7 dan PT. KT Bersekongkol di Bawah Perlindungan Pertamina"

 

KOTI Mahatidana menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum yang serius untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan ini dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain BPK, laporan juga telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Kota Jambi, Inspektorat Daerah, dan Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk memastikan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh dan adil.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami mendesak agar BPK segera melakukan audit menyeluruh, dan jika terbukti ada penyalahgunaan, Kepala Sekolah dan pihak terkait harus dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Burhanuddin.

 

Langkah KOTI Mahatidana ini diambil sebagai bagian dari komitmen mereka untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik di Provinsi Jambi. Organisasi ini menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi penggunaan dana pendidikan dan memastikan bahwa hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (SihitE)

Baca juga:  Tragedi 50 Tahun PDAM Tirta Mayang: Direktur dan Pemerintah Kota Jambi Diduga Lalai!

 

Berita ini disampaikan oleh KOTI Mahatidana Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan di Kota Jambi. Laporan resmi akan disampaikan pada Senin, 26 Agustus 2024, kepada BPK, Kejaksaan Negeri, Inspektorat Daerah, dan Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan