“Sekolah Menderita, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Abai”

Awasi.id(Jambi) – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWSI) Provinsi Jambi, melalui Ketua Pelaksana Tugas (Plt.) Kang Maman, secara resmi mengumumkan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 050 Kota Jambi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah lembaga penegak hukum lainnya. Laporan ini akan disampaikan pada Senin, 26 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan AWSI, ditemukan indikasi kuat bahwa Kepala Sekolah SDN 050, Ibu Mely, telah menyalahgunakan dana BOS senilai Rp 261 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut, diduga telah dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan BOS.

Baca juga:  Al Haris- Sani  Diusung Empat Belas Partai Pengusung Di Pilgub

“Kami sangat prihatin dengan temuan ini. Dana BOS merupakan amanah negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan siswa. Namun, dalam kasus ini, dana tersebut justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kang Maman.

Lebih lanjut, Kang Maman mengungkapkan bahwa AWSI telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kondisi SDN 050 yang memprihatinkan. Meskipun telah menerima alokasi dana BOS yang cukup besar, tidak ada perbaikan signifikan pada sarana dan prasarana sekolah, serta kualitas pembelajaran.

“Ketidaktransparanan dalam penggunaan dana BOS ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini,” ujar Kang Maman.

Baca juga:  "Kabid SMP Sugiono: Menganggap Remeh Laporan Pelanggaran, Bukti Pejabat yang Tak Layak"

Selain BPK, laporan dugaan korupsi dana BOS ini juga akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Jambi, Inspektorat Daerah Kota Jambi, dan Ombudsman RI Perwakilan Jambi. AWSI berharap lembaga-lembaga tersebut dapat melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.

“Kami yakin bahwa kasus ini bukan hanya masalah individu, tetapi juga mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan penggunaan dana BOS di Kota Jambi. Oleh karena itu, kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di daerah ini,” tutup Kang Maman. (SihitE)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan