“Jalan Umum Jadi Korban! Truk Batubara Lolos Meski Aturan Jelas Melarang!”

Awasi.id(JAMBI) – Kegagalan pemerintah dalam menegakkan aturan kembali terbukti dengan dimulainya lagi aktivitas angkutan batubara yang nekat melanggar peraturan dan menggunakan jalan umum. Truk-truk batubara, yang seharusnya mematuhi Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, kembali memenuhi jalan-jalan yang jelas-jelas dilarang untuk dilalui. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil—ini adalah tamparan keras bagi masyarakat Jambi dan bukti nyata dari lambatnya penanganan oleh pemerintah. Minggu, 01.09.2024.

Meskipun sudah jelas bahwa perusahaan tambang diwajibkan untuk membangun dan menggunakan jalan khusus, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Truk-truk dengan muatan over tonase tidak hanya merusak jalan umum yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya berdampak pada infrastruktur, tetapi juga pada perekonomian daerah yang seharusnya mendapatkan kompensasi dari pajak yang dibayar oleh perusahaan tambang—namun, pajak tersebut entah ke mana.

Baca juga:  Dandim 0416/Bute Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Penegakan hukum yang lemah semakin memperparah situasi. Polisi lalu lintas yang seharusnya bertindak tegas malah terbelenggu oleh aturan yang memungkinkan truk-truk ini kembali beroperasi hanya dua minggu setelah membayar denda. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem penegakan hukum kita telah gagal memberikan efek jera yang dibutuhkan untuk menghentikan pelanggaran ini.

Sudah saatnya masyarakat mengambil tindakan. Dengan melaporkan pelanggaran ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), kita bisa memastikan bahwa kasus ini diselidiki lebih lanjut. Penyelidikan ini harus mencakup segala aspek dari izin angkutan, izin tambang, hingga transparansi pembayaran pajak oleh perusahaan tambang.

Pemerintah harus segera bertindak. Ini bukan lagi soal menegur atau memberi peringatan, tetapi tentang menegakkan hukum yang sudah seharusnya berlaku bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Jika tidak, jangan salahkan masyarakat jika mereka kehilangan kepercayaan pada pemerintah yang tidak mampu melindungi kepentingan umum.

Baca juga:  PC GP Ansor Muaro Jambi Gelar Konsolidasi Bersama Ketua PAC

Jangan biarkan aturan hanya menjadi pajangan—tegakkan hukum dengan tegas dan pastikan bahwa perusahaan tambang bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka timbulkan!

(SihitE)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan