Awasi.id(Jambi) – Masyarakat Jambi kini mempertanyakan siapa sebenarnya PPTB (Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara). Apakah mereka benar-benar beroperasi secara sah, atau hanyalah perkumpulan tanpa legalitas yang jelas? Rahmad, dari LSM BIDIK Indonesia PAC Mestong, dengan tegas menyoroti masalah ini. Rahmad mempertanyakan legalitas hukum PPTB yang beroperasi bebas, seolah kebal dari pengawasan dan hukum. Minggu, 08 September 2024.

Apakah PPTB ini terdaftar secara resmi di bawah hukum yang berlaku? Atau mereka hanyalah bayang-bayang kelompok yang mencari keuntungan pribadi dengan merusak infrastruktur dan mengabaikan keselamatan masyarakat?

LSM BIDIK Indonesia meminta Polda Jambi dan Dirkrimsus untuk mengusut tuntas keberadaan dan status hukum PPTB. Masyarakat Jambi berhak mengetahui siapa yang mengendalikan tambang-tambang ini, dan apakah mereka benar-benar memiliki izin operasi yang sah atau hanya memanipulasi hukum untuk kepentingan mereka sendiri.

Baca juga:  Dapat Nomor Urut 2, Tafyani Kasim: Angka Dua Bermakna Kedamaian dan Kemenangan

Siapa yang Melindungi PPTB?

Jika terbukti bahwa PPTB beroperasi tanpa legalitas yang jelas, maka ini adalah skandal besar yang harus dibongkar! Tidak ada tempat bagi kelompok yang berlindung di balik nama besar tanpa dasar hukum yang jelas. Jambi bukan ladang bermain untuk oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan besar dengan menghancurkan infrastruktur dan membahayakan nyawa rakyat.

Rahmad dari LSM BIDIK Indonesia menegaskan, “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh kebenaran mengenai legalitas PPTB ini terbuka. Jika mereka tidak sah menurut hukum, maka mereka harus dihentikan sekarang juga!”

Desakan untuk Penegakan Hukum

Masyarakat menuntut tindakan cepat dari penegak hukum, baik dari Polda Jambi, Dinas Perhubungan, maupun Badan Pengelola Transportasi Darat. Penyelidikan terhadap PPTB harus dilakukan segera, tanpa kompromi. Jika ditemukan bahwa mereka beroperasi secara ilegal, maka seluruh operasi tambang harus dihentikan, izin harus dicabut, dan para pelanggar hukum ini harus diadili!

Baca juga:  BPPRD Kota Jambi Tingkatkan Efektivitas Penagihan Pajak Melalui Kolaborasi dan Inovasi

Kita semua tahu bahwa operasi tambang batubara yang tidak sah telah menghancurkan jalanan, merusak lingkungan, dan memiskinkan rakyat dengan cara yang paling brutal. PPTB harus diaudit secara menyeluruh. Tidak boleh ada celah bagi mereka yang mencoba mengelak dari hukum dengan kamuflase dokumen palsu atau izin ilegal.

Rahmad: “Jambi Bukan untuk Mafia Tambang!”

Dalam pernyataannya, Rahmad memperingatkan, “Kami tidak akan tinggal diam. Jambi bukan tempat bagi mafia tambang untuk beroperasi dengan bebas! PPTB harus memberikan bukti legalitasnya atau angkat kaki dari Jambi.”

Jambi tidak boleh terus-menerus menjadi korban kerakusan para pengusaha tambang yang berlindung di balik organisasi yang tidak jelas. Jika penegakan hukum gagal membongkar kejahatan ini, maka masyarakat sendiri yang akan mengambil tindakan.

Baca juga:  Kisruh Penganiayaan Wartawan di STM Atas Memasuki Babak Baru

Jambi tidak akan dikuasai oleh mafia tambang yang menyamar di balik nama PPTB. Sudah saatnya semua pihak, mulai dari Pemprov Jambi, Polda Jambi, hingga Ditjen Pajak, bersatu untuk menindak tegas dan menyelidiki siapa sebenarnya PPTB ini dan apakah mereka benar-benar legal.

LSM BIDIK Indonesia mendesak pemerintah untuk membuka data publik terkait status hukum PPTB dan tidak membiarkan mereka berlindung di balik birokrasi yang lamban. Masyarakat berhak tahu siapa yang menghancurkan tanah mereka dan merusak infrastruktur tanpa takut akan hukum.

 

Kontak Pers:
Nama: Kang Maman
Jabatan: Jurnalis Muda
Telepon: +62 816-3278-9500