Awasi.id(Jambi) – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Provinsi Jambi terus mengawal kasus dugaan korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang hingga kini menyita perhatian publik. Pada Kamis (10/9), rombongan AWASI mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur untuk menanyakan perkembangan kasus yang melibatkan proyek senilai Rp 2,7 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Selasa, 10 September 2024.

Ketua AWASI, Erfan, bersama timnya, bertemu dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjab Timur dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai penetapan empat tersangka dalam proyek pembangunan yang diduga menyimpang ini. “Kami menyoroti beberapa aspek penting terkait proses hukum dan investigasi teknis bangunan. Penetapan tersangka empat orang ini perlu dijelaskan secara rinci, terutama terkait dengan dugaan korupsi dan kualitas bangunan yang dinilai bermasalah,” ujar Erfan.

Bangunan Berpotensi Gagal Struktur

Salah satu hal krusial yang mencuat dari pertemuan ini adalah temuan kejaksaan mengenai kondisi fisik bangunan MAN 2 yang belum selesai 100%. Berdasarkan hasil evaluasi ahli teknik yang ditunjuk oleh Kejaksaan, bagian bawah struktur bangunan, mulai dari pondasi hingga sloof dan kolom, dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen proyek. Hal ini mengakibatkan potensi kegagalan struktur yang serius pada bangunan tersebut.

Baca juga:  ISU : ADA UANG ADA SUARA, ADA SUARA ADA UANG

“Bangunan yang sudah berdiri saat ini, meskipun fisiknya ada, berisiko mengalami kegagalan struktur di masa depan,” jelas salah satu jaksa dalam pertemuan tersebut. Pondasi yang tidak kuat dan kualitas sloof serta kolom yang tidak memenuhi standar membuat bangunan tersebut dianggap tidak layak untuk dihitung sebagai aset yang dapat bernilai ekonomis dalam perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan temuan ini, Kejaksaan tetap berpegang pada nilai kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar, dengan pertimbangan bahwa bangunan yang sudah ada tidak dapat dinilai karena berisiko runtuh. Jaksa menjelaskan bahwa bangunan yang ada saat ini dinilai sebagai proyek yang belum selesai dan tidak bisa diakui sebagai hasil pembangunan yang bisa dihargai.

Baca juga:  Rapat Kerja I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Sejumlah Fraksi Berikan Saran Dan Masukkan

Pandangan Berimbang dari Pihak Rekanan

Meski demikian, AWASI menekankan pentingnya meninjau kasus ini secara komprehensif dan berimbang. Pihak rekanan dalam proyek ini merasa bahwa bangunan yang sudah berdiri seharusnya tetap dihitung sebagai bagian dari progres proyek, meskipun masih ada perbaikan yang diperlukan terkait struktur. Menurut mereka, penyelesaian bangunan bisa terus dilakukan dengan penyesuaian sesuai spesifikasi teknis, dan nilai bangunan yang sudah terpasang harus dihitung dalam estimasi kerugian negara.

Erfan menyatakan bahwa AWASI akan terus mendalami investigasi terkait kesesuaian teknis bangunan, termasuk mendapatkan pandangan ahli independen mengenai kondisi fisik bangunan saat ini. “Kami berkomitmen untuk mencari kebenaran berdasarkan data yang objektif. Jika memang ada potensi kegagalan struktur, maka ini perlu diperbaiki. Namun, jika bangunan bisa diperbaiki dan tetap memiliki nilai, maka hal itu juga harus diakui,” tegasnya.

Komitmen AWASI untuk Transparansi dan Keadilan

AWASI tetap berkomitmen untuk melakukan investigasi menyeluruh, baik dari sisi teknis maupun hukum, tanpa memihak. “Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan, dan pihak yang terlibat dalam proyek ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen mereka. Penting untuk menjaga prinsip keadilan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan tanpa dasar yang jelas,” kata Erfan.

Baca juga:  Tim Pemenangan Haris - Sani Untuk Kabupaten Muaro Jambi Resmi Dilantik

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi di MAN 2 Tanjung Jabung Timur ini bukan hanya persoalan anggaran, tapi juga kualitas pembangunan yang berpotensi membahayakan. Kejaksaan, berdasarkan penilaian ahli teknik, meyakini bangunan tersebut berisiko gagal struktur, sehingga kerugian negara tetap dianggap mencapai Rp 2,6 miliar. Di sisi lain, pihak rekanan berpendapat bahwa bangunan yang sudah berdiri masih memiliki nilai dan bisa diperbaiki.

AWASI memastikan bahwa mereka akan terus mengawasi kasus ini dengan seksama, mengungkap fakta-fakta baru yang muncul, dan mendesak agar setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya menjaga kualitas proyek dan transparansi anggaran demi kepentingan masyarakat luas.

Kontak Pers:
Nama: Andrew Sihite
Jabatan: Jurnalis Muda
Telepon: +62 822.9815.6949