Terkait Dugaan Pungli PPDB SMKN 3 Sungai Penuh, Indra Wirawan Ketua LSM Petisi Sakti Desak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Segera Panggil Kepsek Hardito
Sungai Penuh, AWASI, – meski sudah di terangkan dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.
Namun peraturan tersebut diduga tidak di indahkan oleh Hardito Selaku Kepsek SMK Negeri 3 Sungai penuh , Kuat Dugaan Pada PPDB Smk Negeri 3 Sungai Penuh tahun 2024 telah di jadikan ajang untuk memperkaya diri Kepala Sekolah.
Terbukti dari hasil penelusuran media ini dan keterangan dari beberapa siswa yang baru masuk , SMK Negeri 3 Sungai Penuh sudah menentukan untuk biaya pendaftaran ulang siswa, yang mana di ketahui untuk setiap di wajibkan membayar uang Sebanyak RP. 950.000 dan di ketahui uang tersebut di gunakan untuk biaya 3 stel baju sekolah dan iuran komite dan untuk keputusan tersebut merupakan keputusan sepihak yang mana SMKN 3 tidak pernah mengadakan pertemuan kepada wali murid yang baru masuk.
Indra Wirawan selaku Ketua Umum (LSM Petisi Sakti) mendesak kepala dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar segera memanggil dan menindak Hardito Selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Sungai Penuh.
” Kami mendesak dan meminta agar kepala dinas pendidikan provinsi jambi untuk memanggil dan memberi sanksi Kepada Hardito Selaku Kepala Sekolah SMKN 3 Sungai penuh karena diduga telah melakukaan Praktik Pungli PPDB Tahun 2024″ucap Indra.
Lebih lanjut, Ketum Indra berharap kepada dinas Pendidikan Provinsi jambi jangan tinggal diam dan membuat masyarakat berpikir Bahwa dinas Pendidikan provinsi jambi Selalu bungkam Terkait Praktik Pungli yang Sering terjadi dalam lingkungan pendidikan provinsi jambi. Ketum LSM Petisi Sakti Indra menegaskan, jika hal ini tidak ada tindakan dari pihak terkait LSM Petisi Sakti akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan tinggi jambi.
” Kami juga sangat berharap Dinas Pendidikan Provinsi jambi jangan selalu tutup mata dan membuat masyarakat berpikir Bahwa dinas Pendidikan Provinsi jambi sudah kenyang dengan fee dari kepala sekolah yang melakukan praktik pungli. Jika hal ini tidak ada tindakan dari dinas pendidikan Provinsi Jambi, kita dari LSM Petisi Sakti akan lakukan aksi di jambi untuk menyuarakan hak-hak siswa, “ketusnya.
Sementara hingga berita ini terbit Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum bisa di konfirmasi. (Tim,awasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.