Awasi.id Merangin  – Jambi. Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga merangin berhasil diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin.

Pelaku yang berinisial AZ (25) warga Desa Sungai Gurun Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo berhasil diringkus di Depan Masjid Al – Mukarramah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin pada Senin (07/10/24) malam.

Dalam melancarkan aksinya, Tersangka tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang identitasnya sudah dikantongi oleh Penyidik. Selain.dikenal nekat Tersangka juga tak segan melakukan kekerasan terhadap korbanya, hal tersebut dilakukan guna memuluskan aksi tersangka.

”Tersangka ini merupakan seorang residivis dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka sudah 8 kali melakukan aksinya diwilayah Bangko, terakhir tersangka melakukan aksinya diwilayah Cafe dekat kantor DPRD Merangin,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, Jum’at (11/10/24).

Baca juga:  Kehilangan Sepeda Motor di Pasar Rakyat Bangko, Kabupaten Merangin korban melaporkan ke polres Merangin

Kapolres menambahkan bahwa pada saat hendak diamankan, Tersangka AZ berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan diduga senjata api, sehingga Tim Opsnal memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan Tersangka.

”Tersangka terpaksa kami lumpuhkan, karena pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan berusaha melakukan perlawanan menggunakan diduga senjata api yang mengancam keselamatan masyarakat dan anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur”. Tambah Kapolres.

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat dikonfrimasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut, dimana saat ini Penyidik masih mendalami keterangan dari Tersangka.

“Saat ini Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Tersangka, Dimana Tersangka beraksi di 8 TKP berbeda yang ada diwilayah kota Bangko, selain itu Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang sudah dijual oleh Tersangka diwilayah Musi Rawas Sumatera Selatan”. Sebut Ruly.

Baca juga:  “Tol untuk Kemajuan atau Beban? Warga Sungai Duren Merasa Terabaikan”

Disamping itu, Ruly juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin agar lebih waspada dan berhati-hati serta menambahkan kunci pengaman pada saat memarkirkan kenderaannya .

”Kami dari Kepolisian Polres Merangin menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta menambahkan kunci pengaman kendaraan. Selain itu parkirkan kenderaan ditempat yang mudah dipantau atau terekam CCTV jika ada. Apabila menjadi korban pencurian agar segera melapor kekantor Polisi terdekat,” pungkasnya.

Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AZ dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. tentang ancaman pidana bagi pelaku yang memiliki, membuat, menerima, atau membawa senjata api tanpa hak. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun, Jo Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

Baca juga:  "Batanghari Berdarah: Toke J Berjaya, Keadilan Diperkosa di Depan Mata!"

( DA )