Awasi.id(JAMBI) – Kasus penganiayaan terhadap wartawan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi kini memasuki babak baru. Kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah kembali diuji ketika salah satu pejabat penting di Bappeda Kota Jambi, Dedi Mulyadi, bersama oknum ASN lainnya, Erwin, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap MS dan istrinya, yang mengakibatkan MS tak bisa bekerja selama lebih dari satu bulan. Senin, 14 Oktober 2024.
Sabtu, (12/10/24), YN, istri korban, bersama Tim Kuasa Hukum dari LBH EM-80, mendatangi Polsek Kotabaru untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus ini. Meskipun Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik.
“Mengapa tersangka belum ditahan? Apakah hukum berlaku berbeda untuk ASN? Suami saya telah menderita lebih dari satu bulan akibat penganiayaan ini, dan hingga saat ini belum ada keadilan yang ditegakkan,” ungkap YN dengan nada tegas.
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik ASN yang seharusnya menjadi contoh dalam melayani masyarakat, tetapi juga memperlihatkan bahwa ada ketidakadilan dalam penegakan hukum yang tidak berpihak kepada korban.
ASN yang Melanggar Etika dan Hukum
Perilaku Dedi Mulyadi dan Erwin yang tidak mencerminkan sikap sebagai pelayan publik jelas melanggar aturan hukum dan etika ASN. Dedi Mulyadi, yang menggunakan mobil dinas berplat merah pada hari libur untuk keperluan pribadi, secara terang-terangan melanggar Surat Edaran Kemenpanrb Nomor 7 Tahun 2023. Kendaraan dinas, yang seharusnya digunakan untuk keperluan resmi, justru dipakai di luar jam kerja dan akhirnya terlibat dalam insiden yang menambah luka masyarakat.
“Penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi di luar jam kantor bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk penyalahgunaan wewenang. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap ASN,” jelas Kuasa Hukum MS.
Apalagi, kejadian ini diperparah dengan tindakan penghinaan yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi. Sebagai pejabat publik, perkataan kasar seperti “Dasar anji kamu” yang dilontarkan kepada MS, tidak hanya merusak citra dirinya sebagai pejabat pemerintah, tetapi juga memperlihatkan kurangnya rasa hormat terhadap masyarakat yang dilayani.
Ketidakadilan Penegakan Hukum
Lebih menyakitkan lagi, korban, yang merupakan seorang wartawan, merasa diabaikan oleh aparat penegak hukum. Erwin, yang telah dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan, hingga kini masih bebas tanpa ada penahanan. Padahal, luka fisik yang diderita MS jelas-jelas memenuhi unsur penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 KUHP, yang seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
“Jika penegakan hukum tidak segera dilakukan dengan adil, ini akan menciptakan preseden buruk bagi masyarakat Jambi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika yang terlibat adalah ASN yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat,” desak Tim Kuasa Hukum LBH EM-80.
Harus Ada Tindakan Tegas Terhadap ASN Pelaku Penganiayaan
Kasus ini telah mencoreng integritas ASN sebagai pelayan publik. Tidak hanya melanggar hukum, tetapi tindakan Dedi Mulyadi dan Erwin telah mengkhianati tugas mereka sebagai abdi negara. ASN seharusnya menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika dan pelayanan kepada masyarakat, bukan justru menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan rakyat.
Masyarakat berhak mendapat perlakuan yang adil dari aparat penegak hukum dan pejabat publik yang bertanggung jawab atas perilaku mereka. ASN yang melakukan tindakan kekerasan dan penghinaan terhadap warga seharusnya segera ditindak tegas, baik secara pidana maupun administratif.
Masyarakat Jambi patut mempertanyakan, apakah ini wajah ASN yang kita harapkan melayani rakyat dengan baik? Apakah ASN seperti ini layak menduduki posisi strategis di pemerintahan?
Publik Menuntut Keadilan
Kasus ini telah menarik perhatian publik yang mulai mempertanyakan integritas penegak hukum dan instansi pemerintah. Publik berharap Polsek Kotabaru dapat segera mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka penganiayaan, Erwin, dan memberikan sanksi terhadap Dedi Mulyadi atas penghinaan dan penyalahgunaan mobil dinas.
Tuntutan ini bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga demi menjaga marwah dan kehormatan ASN di mata masyarakat. ASN harus sadar bahwa mereka adalah cerminan negara, dan perilaku yang mencederai kepercayaan publik tidak boleh dibiarkan.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Penegak hukum harus bersikap adil dan tidak pandang bulu. ASN yang melanggar aturan dan mencederai masyarakat harus diberikan sanksi yang tegas, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Tim Kuasa Hukum LBH EM-80.
Masyarakat diharapkan mendukung perjuangan korban dan mendorong agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan ketidakadilan terus terjadi, dan mari kita tegakkan keadilan untuk semua! (AWaSI-Team)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.