Jambi Awasi.id –Kejanggalan Kasus 1087 Ton Batubara: Penadah Masih Bebas, Sidang Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan penjualan ilegal batubara milik PT Bumi Berdikari Sentosa (PT BBS) yang menyeret Ilham Putra, seorang supervisor perusahaan, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sengeti. Pada sidang hari ini, 29 Oktober 2024, sejumlah alat bukti yang diajukan oleh saksi-saksi mulai memberi titik terang baru dalam perkara yang telah bergulir selama enam bulan ini. Namun, satu kejanggalan besar menarik perhatian publik: hingga kini, seorang pengusaha batubara bernama Aliefin, yang diduga sebagai penadah 1087 metrik ton batubara dan telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula pada 6 April 2024, ketika Ilham Putra diduga menjual batubara tanpa izin resmi kepada PT PDN. Berdasarkan pengakuannya, Ilham menerima dana sebesar Rp337 juta dari hasil penjualan tersebut, yang ditransfer ke dua rekening—satu atas namanya dan satu lagi ke rekening pacarnya, Rita. Dalam proses ini, seorang perantara bernama Johan diduga mengatur pembayaran atas instruksi dari Aliefin, yang diketahui merupakan anak direktur PT PDN.
Meski beberapa tersangka telah diperiksa, absennya tindakan tegas terhadap Aliefin sebagai penadah utama dalam sidang hari ini memunculkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan mengapa status hukum terhadap pihak-pihak terkait dalam rantai penjualan ilegal ini masih belum tegas.
Pengadilan Negeri Sengeti menegaskan akan terus melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh mekanisme penjualan dan keterlibatan para pihak. Ketidaktahanan penadah hingga kini memicu spekulasi mengenai adanya celah hukum atau bahkan perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, PT BBS menyatakan komitmennya mendukung penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Dengan banyaknya alat bukti dan kesaksian yang dihadirkan dalam sidang hari ini, publik berharap pengadilan serta aparat penegak hukum dapat bertindak adil tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.(Gun Sk8)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.