Awasi.id(Jambi) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi tengah menjadi sorotan publik setelah kasus sengketa tanah di Desa Kenali Asam memicu keresahan. Pendi, seorang warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 3594 dan 3595, mengaku dipersulit oleh BPN dalam memperjuangkan haknya atas tanah yang diduga diserobot oleh Acok Budi Harjo. Saat mengunjungi kantor BPN bersama sejumlah awak media untuk mencari keadilan, pihak BPN justru menolak kehadiran wartawan dan mengusir mereka, seolah menutup diri dari pengawasan publik. Jumat, 01 November 2024.
Kinerja BPN yang Lamban dan Dugaan Kolusi dengan Terlapor Kasus Penyerobotan Tanah
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap BPN Kota Jambi. Pelayanan yang lamban dan dugaan tebang pilih dalam menangani kasus-kasus pertanahan kerap menjadi isu yang menimbulkan kekecewaan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah wajib memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan adil kepada masyarakat. Namun, dalam kenyataan, BPN sering dianggap tidak memenuhi standar pelayanan tersebut.
Pendi menduga adanya kolusi antara pihak BPN dengan terlapor Acok Budi Harjo. Meski laporan telah diajukan ke Polresta Jambi sejak 17 Mei 2023, penanganan kasus ini tidak menunjukkan perkembangan yang berarti. Penyidik Imam dari bagian Bantah Polresta Jambi bahkan menghentikan laporan tanpa kejelasan yang memadai, menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang menghambat proses hukum.
“Kami hanya menginginkan hak kami dipenuhi, tapi kami malah diabaikan dan dipersulit,” ungkap Pendi. Ia berharap pihak berwenang bisa menjalankan tugas mereka secara profesional dan tidak berpihak.
BPN Kota Jambi Diduga Melanggar Kebebasan Pers
Selain mempersulit masyarakat, BPN Kota Jambi juga diduga melanggar kebebasan pers dengan mengusir awak media yang hadir untuk mengawal kasus ini. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Tindakan pengusiran ini menunjukkan kurangnya keterbukaan dari BPN dan menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait transparansi dalam kasus ini.
Media memiliki peran penting sebagai pengawas sosial dan penyalur informasi kepada masyarakat. Pengusiran ini tidak hanya melanggar hak pers, tetapi juga menimbulkan kesan bahwa BPN ingin menutupi sesuatu dari sorotan publik.
Masyarakat Serukan Intervensi dari Aparat Penegak Hukum dan Propam
Bersama awak media, masyarakat kini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jambi dan Kadiv Propam Jambi untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Tindakan tegas perlu diambil terhadap oknum-oknum BPN maupun penyidik yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada indikasi kolusi, langkah hukum harus segera ditempuh untuk memastikan hak masyarakat dilindungi, serta menegakkan keadilan dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Perlindungan Hak Tanah Rakyat Berdasarkan Undang-Undang
Dalam konteks sengketa pertanahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjamin hak rakyat atas tanah dan kepemilikan yang sah. BPN sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengurusan tanah di Indonesia wajib memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi dan diproses dengan adil. Selain itu, masyarakat berhak mengajukan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia jika pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam UU Pelayanan Publik.
Harapan untuk Penyelesaian yang Transparan dan Adil
Kasus ini mencerminkan pentingnya reformasi dalam pelayanan publik, terutama pada instansi yang menangani hak-hak dasar masyarakat seperti pertanahan. Masyarakat berharap bahwa APH Jambi dan Kadiv Propam dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap BPN dan aparat penegak hukum.
Dengan adanya publikasi ini, diharapkan pihak terkait dapat memperbaiki kinerja dan mengutamakan prinsip transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat. Penegakan hukum yang adil dan profesional adalah harapan masyarakat untuk memperoleh hak-hak mereka tanpa halangan atau diskriminasi.
Kontak Pers :
Penulis : Kang Maman – Andrew Sihite
Jabatan : Jurnalis Muda
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.