Jambi (Selasa, 3/12/2024) – Gempar! Dugaan praktik korupsi terstruktur terungkap dalam Proyek Penyusunan Master Plan Pengendalian Banjir Kota Jambi senilai Rp2,99 miliar. Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi mengungkap sejumlah temuan mencengangkan yang mengarah pada dugaan penggelapan anggaran negara.

KRONOLOGI SKANDAL

Kasus ini bermula saat Dinas PUPR Kota Jambi menggagas proyek Master Plan Pengendalian Banjir di tengah berjalannya proyek UFCSI yang dikelola BWSS VI. “Kejanggalan sangat kentara. Bagaimana mungkin menghabiskan Rp2,99 miliar untuk kajian yang sudah ada?” ungkap Erfan Indriyawan, Ketua AWaSI Jambi, dalam konferensi pers Selasa (3/12).

TEMUAN MENGEJUTKAN

Hasil investigasi menunjukkan pola sistematis yang mencurigakan:

  1. Proyek Tumpang Tindih
  • UFCSI (2021-2024) masih berjalan
  • Normalisasi Sungai Asam (Rp170 M) aktif
  • MoU PUPR-BWSS VI untuk 19 titik banjir
  • Kajian BWSS VI sudah lengkap
  1. Indikasi Penggelapan
  • Anggaran Rp2,99 M tidak masuk akal
  • Penolakan audiensi publik
  • Proses tender tertutup
  • Timing mencurigakan akhir tahun
Baca juga:  "Mengapa SPBU Paal 7 Kota Jambi Tetap Melayani Truk Perusahaan di Malam Hari? Publik Menuntut Jawaban!"

FAKTA MENCENGANGKAN

Andrew Sihite, Sekjen AWaSI Jambi sekaligus insinyur sipil, mengungkap temuan kritis: “Kami menemukan empat proyek besar pengendalian banjir sejak 2013:

  • Jambi Flood Control (2013-2017)
  • UFCSI JICA (2021-2024)
  • Normalisasi Sungai Asam (2024)
  • Kerjasama PUPR-BWSS VI (2024)

Mengapa perlu kajian baru dengan biaya hampir Rp3 miliar?”

PEJABAT TUTUP MULUT

Dinas PUPR Kota Jambi bungkam saat diminta konfirmasi. “Sejak Agustus 2024, surat audiensi kami diabaikan. Apa yang mereka sembunyikan?” tegas Kang Maman, Wakil Ketua AWaSI Jambi.

KERUGIAN NEGARA

Potensi kerugian negara tidak hanya Rp2,99 miliar. “Ini praktik pemborosan sistematis. Berapa banyak proyek serupa yang luput dari pengawasan?” ungkap Andrew.

DESAKAN HUKUM

Baca juga:  Bantahan berita Tik Tok yang Viral , mengenai terlibatnya Ketua RT 24 Kelurahan Payo Selincah terkait DO Kayu dan pernyataan bahwa RT 24 menjadi tempat sarang Narkoba.

AWaSI Jambi mendesak:

  1. Kejaksaan Tinggi membentuk tim penyidik khusus
  2. BPK melakukan audit forensik
  3. KPK memeriksa aliran dana
  4. Inspektorat mengaudit proyek sejenis

BUKTI KUAT

Tim investigasi mengumpulkan:

  • Dokumen tender mencurigakan
  • Bukti tumpang tindih program
  • Data kajian BWSS VI
  • Rekam jejak proyek serupa

DAMPAK SOSIAL

“Uang rakyat Rp2,99 miliar bisa membangun infrastruktur riil, bukan kajian duplikat,” tegas Erfan. “Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.”

PESAN KERAS

“Kepada oknum yang bermain-main dengan uang rakyat: Bersiaplah! Kami akan bongkar sampai tuntas,” ancam Kang Maman.

TINDAK LANJUT

AWaSI Jambi menuntut:

  1. Penghentian proyek
  2. Audit menyeluruh
  3. Pemeriksaan pejabat terkait
  4. Pengembalian kerugian negara
  5. Sanksi hukum maksimal

AJAKAN PUBLIK

Masyarakat diajak berperan aktif:

  • Melaporkan temuan mencurigakan
  • Mengawal proses hukum
  • Menyebarkan informasi valid
  • Menolak praktik korupsi
Baca juga:  Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin Berhasil Ringkus Residivis Curanmor, 1 Pucuk Senpi Rakitan Turut Disita

[Investigasi masih berlanjut. Ikuti update terbaru kasus ini hanya di media kami!]

Tentang PERS :

Penulis :Kang Maman – Andrew Sihite

Jabatan : Jurnalis Muda

No. HP : 0816.3278.9500

#KorupsiJambi #BongkarKoruptor #AWaSIMengawasi #JambiMelawan #UangRakyat

[Tamat]