Awasi id -Sarolangun, 18 November 2024 – Seorang anak perempuan berinisial X (14 tahun) di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, dilaporkan menjadi korban dugaan tindak kekerasan seksual. Terduga pelaku, seorang pria berusia 28 tahun yang dikenal dengan nama Yanto, hingga kini masih belum ditahan meski kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 18 November.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan keluarga, peristiwa terjadi pada malam 18 November 2024 saat korban hendak membeli jajanan di warung sekitar pukul 21.00 WIB. Terduga pelaku diduga menawarkan tumpangan kepada korban. Namun, korban justru dibawa ke tempat terpencil dan mengalami tindakan kekerasan seksual di bawah ancaman senjata tajam.Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakeknya, yang kemudian langsung berusaha melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sarolangun. Laporan diterima oleh petugas, dan penyidikan kasus ini dilaporkan berada di bawah tanggung jawab BRIPKA Sukri.
Proses Penanganan dan Hasil Visum
Pada 19 November 2024, hasil visum telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan menguatkan adanya dugaan kekerasan seksual. Pendamping korban yang membawa korban ke rumah sakit untuk visum menjelaskan bahwa hasil tersebut merupakan bukti penting yang seharusnya menjadi dasar untuk segera mengambil tindakan hukum.Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi terkait penahanan terduga pelaku yang masih terlihat bebas berkeliaran di sekitar tempat tinggalnya.
Tekanan Psikologis pada Korban
Korban dan keluarganya, yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu, mengaku mengalami tekanan sosial yang berat. Korban telah memilih berhenti sekolah karena merasa malu dan takut menghadapi lingkungan sekitar.
Keluarga korban juga menyatakan bahwa mereka sempat didatangi oleh keluarga terduga pelaku, yang meminta agar korban dinikahkan dengan pelaku. Namun, kakek korban dengan tegas menolak dan meminta agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum.
Tindakan Pendampingan
Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jambi telah memberikan pendampingan kepada korban melalui Bendahara PWDPI, Risma Pasaribu. Risma menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga korban untuk mengawal kasus ini hingga selesai.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Korban serta keluarganya membutuhkan perlindungan, baik secara psikologis maupun hukum,” ujar Risma.
Pasal Hukum yang Dapat Dikenakan
Apabila dugaan ini terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan:
1. Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
2. Pasal 285 KUHP
Mengatur ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku pemerkosaan di bawah ancaman kekerasan atau ancaman senjata.
Desakan Penegakan Hukum
PWDPI dan masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk mengamankan terduga pelaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan diharapkan juga aktif memberikan pendampingan psikologis agar korban dapat pulih dari trauma.(Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.