Jambi, 15 Januari 2025 – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV Jambi) kini menjadi sorotan tajam atas kerusakan parah pada jalan umum di Ness 5, yang diakibatkan oleh proyek galian parit gajah mereka. Jalan, yang merupakan fasilitas vital bagi masyarakat, kini hancur total, retak, dan amblas, menimbulkan risiko keselamatan serius bagi warga. Alih-alih menjadi contoh perusahaan BUMN yang bertanggung jawab, PTPN IV justru menunjukkan kelalaian memalukan yang merugikan masyarakat secara besar-besaran.
“PTPN IV Jambi tidak hanya gagal merencanakan proyek ini dengan matang, tetapi juga menciptakan bencana bagi masyarakat setempat. Ini bukan sekadar kelalaian – ini adalah penghancuran hak dasar masyarakat untuk memiliki akses jalan yang aman,” tegas Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi, Erfan Indriyawan, SP.
BUMN yang Merusak, Bukan Membangun
Proyek galian parit gajah yang dilakukan PTPN IV secara terang-terangan menunjukkan bahwa mereka lebih peduli pada operasional bisnis mereka daripada keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Aktivitas mereka telah menyebabkan:
- Jalan Rusak Berat:
- Tanah di sekitar galian parit tergerus, menyebabkan pondasi jalan runtuh dan aspal retak hingga tidak dapat dilalui.
- Jalan yang menjadi akses utama warga kini berubah menjadi jalur berbahaya yang mengancam nyawa.
- Gangguan Ekonomi Lokal:
- Kerusakan ini memutus akses masyarakat yang bergantung pada jalan tersebut untuk transportasi hasil pertanian, barang, dan kebutuhan sehari-hari.
- Warga mengalami kerugian besar akibat keterlambatan distribusi dan kerusakan kendaraan.
- Kelalaian Total dalam Perencanaan:
- Tidak ada struktur pelindung seperti turap atau bronjong untuk mencegah erosi.
- Tidak ada tanda-tanda mitigasi dampak terhadap lingkungan atau infrastruktur sebelum proyek dimulai.
“Bagaimana mungkin perusahaan sebesar PTPN IV, yang seharusnya memahami pentingnya analisis dampak lingkungan, bertindak seceroboh ini? Apakah BUMN ini berpikir mereka kebal hukum?” tambah Kang Maman, Wakil Ketua AWaSI Jambi.
Dampak Lingkungan yang Merusak
Proyek ini tidak hanya merusak jalan, tetapi juga menciptakan ancaman besar terhadap lingkungan sekitar:
- Erosi Tanah: Tanah di sekitar parit gajah tergerus parah, memperburuk stabilitas tanah di sekitarnya.
- Gangguan Hidrologi: Aliran air dari parit yang tidak terkendali meningkatkan risiko banjir di wilayah Ness dan sekitarnya.
- Hilangnya Vegetasi: Area sekitar parit kehilangan tutupan tanah yang dapat mencegah longsor.
“PTPN IV tidak hanya menghancurkan jalan, mereka juga menghancurkan ekosistem lokal. Kerusakan ini tidak bisa dianggap sepele, dan kami akan memastikan mereka bertanggung jawab,” kata Andrew Sihite, Sekretaris AWaSI Jambi.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan pengamatan lapangan dan laporan masyarakat, AWaSI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius:
- Tidak Ada Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL):
- Proyek besar seperti ini seharusnya memiliki dokumen AMDAL atau minimal UKL-UPL, sebagaimana diwajibkan oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Tidak adanya dokumen ini menunjukkan PTPN IV melanggar aturan dasar dalam menjalankan proyek besar.
- Pelanggaran Fasilitas Publik:
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan jelas menyatakan bahwa pihak yang merusak fasilitas umum wajib memperbaikinya. Namun, hingga saat ini, PTPN IV belum melakukan perbaikan atau tindakan apapun.
- Kelalaian Fatal:
- Proyek ini menunjukkan kurangnya perencanaan teknis, yang melanggar prinsip tata kelola proyek yang baik.
AWaSI Jambi Tuntut Tanggung Jawab PTPN IV
AWaSI Jambi tidak akan tinggal diam atas kelalaian ini. Kami menuntut PTPN IV untuk:
- Segera Memperbaiki Jalan:
- Perbaikan harus dilakukan dengan standar teknis tinggi, termasuk penguatan struktur tanah di sekitar parit.
- Mengungkap Dokumen Perencanaan:
- Publikasikan AMDAL atau UKL-UPL jika dokumen ini benar-benar ada. Jika tidak, proyek ini harus dihentikan segera.
- Memberikan Kompensasi:
- Masyarakat yang mengalami kerugian akibat kerusakan jalan berhak mendapatkan kompensasi yang setimpal.
- Melakukan Audit Proyek:
- Lakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini untuk memastikan tidak ada lagi kelalaian serupa di masa depan.
“Jika PTPN IV tidak segera bertindak, kami tidak akan ragu untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Kelalaian ini adalah bentuk penghinaan terhadap masyarakat Jambi,” pungkas Erfan Indriyawan, SP.
Langkah AWaSI Jambi Selanjutnya
- Laporan Resmi ke Kementerian BUMN:
- Kami akan melaporkan kasus ini kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk memastikan bahwa perusahaan negara ini mendapatkan pengawasan yang ketat.
- Pengaduan ke KLHK:
- Jika AMDAL atau UKL-UPL tidak ditemukan, kami akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan sanksi.
- Advokasi Publik:
- Kami akan menggunakan kekuatan media untuk memastikan bahwa masyarakat tahu tentang kelalaian fatal ini.
PTPN IV Jambi harus bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka timbulkan! Kami, AWaSI Jambi, akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan masyarakat mendapatkan hak mereka kembali.
Kontak Media:
- Ketua AWaSI Jambi: Erfan Indriyawan, SP (0831.1202.2999)
- Wakil Ketua: Kang Maman (0816.3278.9500)
- Sekretaris: Andrew Sihite
AWaSI Jambi: Melawan Ketidakadilan, Menegakkan Hak Masyarakat!
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.