Jambi, 23 Januari 2025 – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Sumarno, yang diwakili oleh PK Ahli Pertama, Indra Z., berhasil menyelesaikan proses Diversi untuk kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial R (14 tahun). Diversi dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi dengan dukungan penuh dari berbagai pihak terkait, termasuk Hakim, Jaksa, Advokat, Pekerja Sosial, ABH, orang tua, dan korban.

Kasus ini bermula dari perkelahian antara Anak R dan korban S (14 tahun) akibat saling ejek melalui aplikasi WhatsApp. Insiden tersebut berlanjut dengan perkelahian fisik di Lapangan Bola Kaki, Kelurahan Tanjung Johor, Kota Jambi. Anak R dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meski proses Diversi sebelumnya telah dilakukan di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan, kesepakatan damai baru tercapai di tingkat Pengadilan Negeri.

Baca juga:  Kisruh Penganiayaan Wartawan di STM Atas Memasuki Babak Baru

Dalam forum Diversi yang berlangsung kondusif, korban S dengan tulus memberikan maaf kepada Anak R. Proses ini mencerminkan keberhasilan pendekatan restoratif untuk menyelesaikan konflik hukum dengan mengutamakan rehabilitasi dan pemulihan hubungan. Anak R kini berada dalam pengawasan penuh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas untuk memastikan tidak ada pengulangan tindak pidana.

Kolaborasi Semua Pihak Berbuah Hasil Positif

Indra Z. menyatakan kepuasannya atas keberhasilan Diversi ini. “Proses ini adalah wujud nyata pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebelumnya, diversi di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan belum menghasilkan kesepakatan. Namun, dengan kerja sama solid antara PK Bapas, Hakim, Advokat, dan keluarga kedua belah pihak, kita berhasil menyelesaikan perkara ini secara damai. Harapan kami, Anak R dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahannya,” ungkap Indra.

Baca juga:  "Manipulasi Dokumen dan Truk Bermuatan Lebih: Jambi di Bawah Kendali Mafia Batubara?"

Peran PK sebagai Ujung Tombak Pemasyarakatan

Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas., menambahkan bahwa proses ini adalah langkah penting dalam mengarahkan anak menuju masa depan yang lebih cerah. “Butuh proses untuk berubah menjadi lebih baik. Kami berharap Anak R dan korban S dapat belajar dari pengalaman ini, mengendalikan emosi, dan menjaga pergaulan mereka. Semoga mereka menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan lingkungan,” ujar Ilham, yang juga alumni POLTEKIP Angkatan 51.

Pentingnya Pendekatan Restoratif dalam Peradilan Anak

Kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan restoratif dalam menangani konflik hukum yang melibatkan anak-anak. Dengan mengutamakan rehabilitasi dibanding hukuman, Diversi menjadi solusi yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta menjaga masa depan anak dari dampak negatif stigma sosial.

Baca juga:  Mengurus Jalan Tol Triliunan, Kantor PJBH Jambi Tersembunyi

Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi mengapresiasi langkah progresif yang diambil oleh Bapas Jambi dalam penanganan kasus ini. Keberhasilan Diversi ini adalah bukti nyata bahwa keadilan restoratif dapat menjadi alat yang efektif untuk menyelesaikan konflik hukum dengan pendekatan yang manusiawi.

(AWaSI Jambi)