Jambi, 30 Januari 2025 – Pernyataan sepihak yang dilontarkan oleh Dr. Wendri Maryadi, M.Pd., terkait dugaan pelanggaran dalam proses penjaringan dan penyaringan Ketua KONI Kota Jambi periode 2025-2029 menuai sorotan tajam. Tuduhan yang mengarah pada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) serta Ketua KONI Kota Jambi ini tidak hanya merusak kredibilitas organisasi, tetapi juga berpotensi menjerat Wendri dalam berbagai aspek hukum yang serius.

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan demokrasi dalam dunia olahraga, KONI Kota Jambi menegaskan bahwa setiap pernyataan yang tidak didukung oleh bukti konkret dan prosedur hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Berikut adalah sejumlah aspek hukum yang dapat menjerat Wendri akibat tuduhan yang ia sampaikan secara terbuka:

 

  1. Tuduhan Tanpa Bukti Dapat Berujung pada Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Pernyataan Wendri yang menuding TPP tidak netral, memberikan dukungan kepada calon tertentu sebelum jadwal resmi, serta dugaan keterlibatan Ketua KONI Kota Jambi dalam mengarahkan dukungan cabor tidak disertai dengan bukti konkret yang dapat diverifikasi secara hukum.

Menurut Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik terjadi ketika seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan. Jika tuduhan ini disampaikan secara tertulis, maka dapat dikenakan pasal tambahan Pasal 311 KUHP, yang mengatur tentang fitnah dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

“Setiap orang yang menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan yang belum tentu benar, dengan maksud agar tuduhan itu diketahui umum, dapat dijerat dengan hukum pidana.”

Tindakan Wendri yang menyebarluaskan surat keberatan ke berbagai lembaga negara seperti KONI Pusat, Ombudsman RI, Pj Wali Kota Jambi, DPRD Kota Jambi, dan Kadispora tanpa adanya bukti kuat juga dapat memperkuat unsur fitnah dan pencemaran nama baik dalam hukum pidana.

Baca juga:  Ribuan Masyarakat Ramaikan Jalan Santai & Senam Sehat Bersama MBZ di Kelurahan Tanjung Kumpeh

 

  1. Penyebaran Informasi Tanpa Dasar Bisa Melanggar UU ITE

Di era digital, penyebaran informasi secara luas tanpa verifikasi yang sah dapat menimbulkan dampak hukum yang lebih berat. Jika pernyataan Wendri tersebar melalui media sosial, grup WhatsApp, atau platform daring lainnya, ia dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta, UU ITE menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyebaran informasi yang berpotensi merugikan pihak lain tanpa dasar hukum yang kuat.

 

  1. Dugaan Upaya Penggiringan Opini Publik dan Penghasutan

Pernyataan Wendri yang menuntut pencopotan TPP, verifikasi ulang proses seleksi, diskualifikasi calon tertentu, serta penundaan Musorkot KONI Kota Jambi tanpa melalui prosedur yang sah, dapat dianggap sebagai bentuk intervensi yang melampaui kewenangan dan berpotensi mengganggu ketertiban organisasi.

Baca juga:  Tak Tepat Waktu, Proyek di SMPN Satap 2 Tanjab Timur Disorot

Menurut Pasal 160 KUHP, penghasutan kepada khalayak umum dengan maksud memprovokasi atau menciptakan ketidakstabilan dapat dipidana hingga enam tahun penjara.

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan suatu perbuatan pidana atau supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Jika pernyataan Wendri menimbulkan dampak negatif yang dapat menghambat jalannya organisasi dan menciptakan kekacauan dalam Musorkot KONI Kota Jambi, maka ia dapat diproses secara hukum berdasarkan pasal ini.

 

  1. Penyalahgunaan Prosedur dan Potensi Gugatan Balik

Sebagai organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), KONI Kota Jambi memiliki prosedur tersendiri dalam menangani keberatan dan sengketa internal.

Setiap bakal calon yang merasa dirugikan seharusnya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, bukan melakukan serangan terbuka tanpa melalui jalur internal yang sah. Jika Wendri terbukti menyampaikan tuduhan tanpa bukti yang dapat diverifikasi, maka pihak yang dirugikan—termasuk Ketua KONI Kota Jambi dan TPP—memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan balik, baik dalam bentuk gugatan perdata maupun pidana.

Gugatan perdata dapat diajukan atas dasar kerugian reputasi dan pencemaran nama baik, sedangkan gugatan pidana dapat dilakukan jika terdapat unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau pelanggaran UU ITE.

 

Kesimpulan: KONI Kota Jambi Menyerukan Keadilan dan Profesionalisme

Menyikapi situasi ini, KONI Kota Jambi menegaskan bahwa:

  1. Setiap proses pemilihan Ketua KONI Kota Jambi dilakukan sesuai prosedur yang sah dan transparan.
  2. Tuduhan tanpa bukti tidak akan mengubah jalannya proses pemilihan yang telah ditetapkan dalam AD/ART KONI.
  3. Pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan Wendri dapat menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
  4. KONI Kota Jambi tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca juga:  Di Acara Study Jurnalistik , AWaSi Jambi Daftarkan Anggota Menjadi Peserta BPJS Tenaga Kerja 

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam dunia olahraga, KONI Kota Jambi akan mengambil langkah hukum jika tuduhan yang dilontarkan terbukti tidak berdasar dan telah merugikan nama baik organisasi serta individu di dalamnya.

Kami juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi, serta tetap mendukung proses demokrasi dalam dunia olahraga yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Pernyataan terbuka yang tidak memiliki dasar hukum bukan hanya dapat merugikan individu yang dituduh, tetapi juga dapat berbalik menyerang pihak yang menyebarkan informasi palsu. Oleh karena itu, setiap individu yang berupaya menyampaikan keberatan harus memastikan bahwa tuduhan mereka didukung oleh bukti yang sah dan disampaikan melalui mekanisme yang benar.

KONI Kota Jambi tetap berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan yang bersih dan profesional, serta tidak akan mentoleransi upaya intervensi yang melanggar hukum dan mengancam stabilitas organisasi.

 

Kontak PERS :
AWaSI JAMBI

No. Tlpn : 0831.1202.2999/0816.3278.9500