Awasi.id (Tanjungpinang) – Persidangan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan (Apung) kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang, Kamis 13/03/2025. Setelah sebelumnya 2 kali sempat di tunda.
Persidangan kali ini dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Bintan (Kejari Bintan) serta saksi dari pihak terdakwa.
Sugianto alias Ayong menjadi saksi yang pertama dimintai keterangan di depan majelis Hakim. Dari pengakuannya, Ayong merasa di rugikan uang sejumlah Rp. 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), hal itu di karenakan uang tersebut untuk pengurusan proyek namun gagal di dapat.
Ayong juga menuding, proyek yang gagal di dapat tersebut adalah yang di tawarkan oleh Apung kepada dirinya, namun setelah di desak dengan pertanyaan, Ayong mengakui bahwasannya yang menawarkan proyek tersebut Kawannya sendiri (Anggota Polisi) yang dinas di Polresta Tanjungpinang bernama Juntak.
Atas tudingan Ayong bahwa terdakwa menggelapkan uang sebesar Rp 42.500.000, terdakwa juga menghadirkan data-data lengkap dan laporan keuangan yang telah di buat Ayong sendiri. Di dalam laporan keuangan tersebut, Ayong secara tidak langsung membuka secara keseluruhan fakta-fakta keuangan.
Dari kegiatan kerjasama Ayong dan Apung, uang sejumlah Rp. 42.500.000 tersebut adalah pengeluaran atau modal yang menjadi tanggung jawab perusahaan, dan telah dibukukan sebagai modal serta telah dianggap dikembalikan dengan terhitung dari total keseluruhan pengeluaran atau modal dari bulan Januari 2023 hingga Januari 2024.
Dan yang lebih membingungkan, dari hasil kerjasama (Ayong dan Apung) masih menyisakan ratusan juta rupiah yang mana uang tersebut masih dalam penguasaan Ayong yang belum di bagikan kepada terdakwa.
Bahkan hasil Audit KANTOR JASA AKUNTAN FETRI, SE, AK, MM, BKP, CA, ACPA, ASEAN CPA, dengan Laporan Temuan Faktual Nomor: 015/KKPKJAF/1/2025, tangga 22 Januari 2025 menyebutkan dalam laporan tertulisnya di temukan Kerugian mencapai 2,482.381.800. ( Dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah), yang mana uang tersebut belum di pertanggung jawabkan oleh Ayong.
Diketahui sebelumnya Polda Kepri pada tanggal 12 November 2024 mengeluarkan surat Perihal Permintaan audit keuangan di perusahaan CV. Putra Andalas Bersatu dengan nomor surat B/1293/XI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum. Yang di tujukan kepada KANTOR JASA AKUNTAN FETRI, SE, AK, MM, BKP, CA, ACPA, ASEAN CPA.
Kasus ini sudah seharusnya menjadi catatan bagi para Aparat Penegak Hukum (APH), yang mana kuat dugaan APH dalam hal ini Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bintan dengan mudahnya membuat kesimpulan tanpa mendalami sebab terjadinya dugaan Penipuan dan/atau penggelapan. Sementara Pelapor (Ayong) dalam laporan keuangannya telah menyebutkan uang tersebut yang di anggap menjadi kerugian oleh Ayong, menjadi pengeluaran atau modal serta telah di ambilnya dari hasil pekerjaan.
Sementara kasus yang sama yang telah terlebih dahulu di Laporkan Apung dengan terlapor Ayong dengan dugaan yang sama (Penipuan dan/atau penggelapan) di tingkat Polda Kepri hingga kini masih Macet, meski bukti dan audit yang diminta oleh Polda Kepri sendiri telah diberikan dan dilaksanakan.
Diharapkan kepada penegak hukum dalam menangani masalah tindak
pidana seperti pada kasus ini harus lebih jeli kedepannya, agar dalam menerapkan pasal sesuai dengan fakta peristiwa pidana sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan bukan hanya Orang (berduit/Penguasa/Dapat Bekingan) seperti lagunya Sukatani. (Red/Tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.