AWaSI.id (Tanjung Jabung Timur) – Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor peternakan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemberian vaksin terhadap hewan ternak secara masif. Tercatat, sepanjang tahun 2024, sebanyak 13.051 ekor hewan ternak telah menerima vaksin, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 10.194 ekor.

 

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Agus Sadikin, S.Ip, melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Edo Wirandy, ST, menyampaikan bahwa vaksinasi dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap berbagai penyakit hewan yang dapat berdampak pada ekonomi masyarakat dan kesehatan masyarakat luas. Jenis vaksin yang diberikan antara lain Vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), Vaksin Jembrana, dan Vaksin Rabies, baik kepada hewan ternak maupun hewan peliharaan seperti anjing dan kucing.

Baca juga:  "Ironi Negeri Kaya Sumber Daya, Masyarakat Terpaksa Mencuri Sawit Demi Bertahan Hidup"

 

Pemberian vaksin dilakukan oleh tenaga medik dan paramedik yang bertugas di 11 Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) yang terletak di 11 Kecamatan yang ada di kabupaten Tanjung Jabung Timur dan 1 UPTD Puskeswan yang terletak di Kecamatan Muara Sabak Barat. Jumlah petugas medik dan paramedik di 1 UPTD Puskeswan dan 11 Puskeswan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdiri dari 2 dokter hewan yang berstatus PNS dan 1 dokter hewan yang berstatus honorer serta 18 orang paramedis lulusan D3, meski di antaranya terdapat 3 orang yang tidak masuk dalam database, 1 orang berhenti, dan 2 orang telah diangkat sebagai pegawai P3K.

 

Kesehatan hewan adalah bagian penting dari kesehatan masyarakat secara umum, sejalan dengan prinsip One Health yang mengakui keterkaitan erat antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, setiap pemilik hewan wajib menjaga kesehatan hewannya termasuk melakukan vaksinasi sebagai langkah pencegahan penyakit. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan hewan secara berkala dan menyeluruh.

Baca juga:  AWASI Jambi Siapkan Aksi Lanjut Di Kantor Kejari Muarojambi

 

Upaya ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat, khususnya para peternak, karena telah membantu mengurangi risiko kerugian akibat wabah penyakit. “Dulu kami sempat mengalami kerugian karena sapi terkena PMK. Sekarang sejak rutin divaksin, ternak lebih sehat dan harga jual juga stabil,” ujar Slamet, seorang peternak di Kecamatan Dendang.

 

Meski demikian, penguatan sumber daya manusia dan fasilitas pelayanan masih menjadi tantangan. “Kami berharap ada tambahan tenaga medis dan fasilitas, karena luasnya wilayah dan jumlah hewan yang harus dilayani cukup besar,” ujar Edo.

 

Dengan meningkatnya angka vaksinasi serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan hewan, diharapkan kesejahteraan peternak dan kualitas hasil ternak di Tanjung Jabung Timur dapat terus meningkat. (Fan).