“Proyek Gagal, Uang Cair! Kenapa H. Zoztafia Masih Bebas? Apakah Hukum Hanya untuk Orang Kecil?”

AWASI dan LSM BIDIK Pertanyakan Keputusan yang Tidak Transparan dan Mengabaikan Keadilan

Awasi.id(Jambi) – Kasus proyek pembangunan MAN2 Muaro Jambi yang belum rampung, dengan progres fisik hanya mencapai 80%, namun dana APBN telah dicairkan 100%, kembali menyita perhatian publik. H. Zoztafia, Kepala Kanwil Kemenag Jambi, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), seharusnya bertanggung jawab penuh atas pencairan dana proyek ini. Namun, anehnya, hingga saat ini Kejari Tanjabtim belum menahan KPA, meskipun regulasi hukum jelas menempatkannya sebagai figur sentral yang memiliki kewenangan penuh atas penggunaan anggaran. Kamis, 12 September 2024.

Dalam proyek ini, H. Zoztafia diduga mengabaikan verifikasi terhadap progres fisik proyek, yang seharusnya menjadi dasar utama untuk pencairan dana. Fakta bahwa proyek baru selesai 80%, tetapi dana sudah dicairkan 100% menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh KPA. Tanggung jawab hukum Zoztafia tidak dapat diabaikan begitu saja. Berdasarkan regulasi, KPA bertanggung jawab penuh dalam memverifikasi progres proyek dan memutuskan pencairan dana sesuai dengan perkembangan lapangan.

AWASI: Pengabaian Tanggung Jawab KPA Menyebabkan Kerugian Negara

Baca juga:  "Distribusi Rokok Ilegal di Jambi Tak Terbendung: Penegakan Hukum Ditantang Bertindak"

Ketua Asosiasi Wartawan Siber Indonesia (AWASI), Erfan Indriyawan, secara tegas menyatakan bahwa sikap Kejari Tanjabtim yang tidak menahan H. Zoztafia patut dipertanyakan.

“Dari sudut pandang hukum, sudah sangat jelas bahwa KPA memiliki tanggung jawab penuh dalam pencairan dana. Bagaimana mungkin dana dicairkan 100% sementara progres proyek hanya 80%? Zoztafia sebagai KPA tidak bisa cuci tangan dalam kasus ini. Kejari seharusnya menindak tegas dan segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk pengabaian tanggung jawab yang menyebabkan kerugian negara yang besar,” tegas Erfan.

Erfan juga menekankan bahwa jika pencairan dilakukan tanpa adanya verifikasi yang benar, maka KPA secara langsung telah melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran negara.

LSM BIDIK: Ada Indikasi Pencairan Dana yang Sengaja Dimanipulasi

Ketua LSM BIDIK, Ki Anom, menyatakan bahwa pihaknya menduga ada motif tertentu di balik pencairan dana proyek yang dilakukan 100% meskipun pembangunan belum rampung. Ki Anom menilai Zoztafia sengaja memuluskan pencairan dana dengan maksud tertentu, yang bisa mengarah pada indikasi korupsi.

Baca juga:  "Sugiyono Dibantai KOTI Mahatidana Jambi: Pungli di SMP Negeri 1 Adalah Aib yang Dibiarkan!"

“Bagaimana mungkin proyek yang belum selesai bisa mendapatkan dana penuh? Ini tidak masuk akal kecuali ada maksud tersembunyi yang ingin dicapai. Apakah KPA berupaya mengamankan sesuatu dengan mencairkan dana itu? Kami menuntut Kejari untuk segera mengusut tuntas, karena pencairan ini jelas-jelas mencurigakan dan bisa jadi merupakan bagian dari skenario penyimpangan anggaran,” ujar Ki Anom dengan nada tajam.

Ki Anom menambahkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini seharusnya dilakukan secara adil dan transparan. Tidak ada alasan untuk melindungi pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana APBN jika ada penyimpangan yang nyata.

Pusat Penyelidikan Harus Ditarik ke KPA

KPA, dalam hal ini H. Zoztafia, seharusnya menjadi pusat penyelidikan, bukan PPK. Kewenangan KPA sangat jelas dalam hal pencairan dana, dan keputusan-keputusan terkait penggunaan anggaran berada sepenuhnya di tangannya. Dengan dana yang sudah dicairkan 100%, namun tidak ada progres fisik yang sesuai, ini menjadi bukti bahwa KPA tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca juga: 

Berdasarkan fakta ini, AWASI dan LSM BIDIK mendesak Kejari Tanjabtim untuk segera menahan H. Zoztafia dan mengusut tuntas peran KPA dalam kasus pencairan dana yang diduga dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas dan menguntungkan pihak tertentu.

“Jika Kejari tidak segera menahan dan memproses H. Zoztafia, ini adalah bentuk nyata dari pengabaian keadilan. Masyarakat berhak tahu mengapa pejabat yang jelas-jelas memiliki peran penting dalam kasus ini masih bebas berkeliaran tanpa tindakan hukum yang berarti. Ini adalah pukulan bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di negeri ini,” tutup Erfan.

Kesimpulan: Kejari Tanjabtim Harus Bertindak

Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan serius. Mengapa H. Zoztafia, sebagai KPA yang memegang kendali penuh atas pencairan dana, tidak ditahan oleh Kejari Tanjabtim? Jika pencairan dana dilakukan tanpa adanya verifikasi yang memadai, ini merupakan bentuk kelalaian serius yang harus segera ditindak. Publik berharap agar hukum ditegakkan secara adil, tanpa ada pejabat yang dilindungi dari tanggung jawabnya.

Kontak Pers:
Nama: Kang Maman
Jabatan: Jurnalis Muda
Telepon: 0816.3278.9500

Pos terkait

Tinggalkan Balasan