BATAM, 6 Oktober 2026, Aktivitas bongkar muat barang di kawasan Dapur 6, Sembulang, Barelang, kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol. Suhendri, yang baru memegang tampuk komando Polda Kepri.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas bongkar muat sejumlah barang yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi masih berlangsung secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan aparat terhadap aktivitas di kawasan tersebut.

Di tengah sorotan itu, muncul pula nama seseorang berinisial SM alias LB yang disebut-sebut oleh sejumlah pihak memiliki pengaruh terhadap aktivitas di jalur tersebut. Namun, sejauh ini informasi mengenai peran dan keterlibatan yang bersangkutan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum.

Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan di kawasan Dapur 6.

Pertama, bagaimana pengawasan Bea dan Cukai terhadap aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut? Apakah seluruh sarana pemantauan berfungsi dan digunakan secara optimal?

Kedua, bagaimana langkah Polresta Barelang dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum?

Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Dugaan adanya aliran uang kepada oknum tertentu juga perlu dibuktikan secara profesional. Jangan sampai informasi yang berkembang di tengah masyarakat berhenti sebagai rumor tanpa ada proses pemeriksaan untuk memastikan kebenarannya.

Karena itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri dinilai memiliki momentum untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum secara transparan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di kawasan Dapur 6, Sembulang.

Meminta penjelasan dan laporan resmi dari instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai.

Memerintahkan pengawasan internal apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum anggota Polri.

Memastikan identitas serta peran SM alias LB melalui proses penyelidikan yang objektif apabila memang terdapat laporan atau informasi yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

Membuka hasil penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.

Masyarakat tentu berharap pergantian kepemimpinan di Polda Kepri membawa langkah konkret dalam menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut, apakah ada pelanggaran hukum, dan jika benar terjadi pelanggaran, siapa yang selama ini membiarkannya?

Kini publik menunggu jawaban dan tindakan nyata dari Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri.

Bukan sekadar tuduhan, tetapi fakta yang harus dibuktikan. Bukan sekadar isu, tetapi persoalan yang perlu diusut secara transparan.

Versi ini tetap mempertahankan tekanan kepada Kapolda, Bea Cukai, dan Polresta Barelang, tetapi menghindari menyatakan suap, perlindungan, atau keterlibatan seseorang sebagai fakta sebelum ada bukti resmi. (Red).