MUARO JAMBI - Rasa kecewa menyelimuti aksi damai petani di Kantor ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi, Senin, 02 November 2026. Bukan karena tidak diterima, tapi karena jawaban yang diberikan BPN dinilai tidak siap dan terkesan menghindar dari substansi persoalan 163 hektare lahan.

Aksi yang digelar oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi bersama Kelompok Tani Mitra Sami ini diikuti sekitar 50 orang. Massa menuntut kejelasan status lahan 163 Ha yang bersengketa dengan PT Kirana Sekernan. Aksi dipimpin Penanggung Jawab Aksi Pery Monjuli, SE, dengan orator Selamet Riyadi dan Aris.

Setelah menggelar orasi di depan kantor, sebanyak 7 orang perwakilan dari petani dan Macan Asia Indonesia akhirnya diterima pihak BPN Muaro Jambi untuk audiensi resmi.

Namun, di dalam ruangan audiensi itulah kekecewaan itu muncul.

Orator aksi, Selamet Riyadi, dengan tegas menyampaikan kepada media bahwa pihaknya sangat kecewa dengan pernyataan staf BPN Muaro Jambi dalam audiensi tersebut.

Menurut pengakuan salah seorang staf BPN saat audiensi, surat pemberitahuan aksi demo hari ini baru mereka terima dari Polres Muaro Jambi pada hari Sabtu, 31 Oktober 2026. Sehingga pihak BPN berdalih tidak ada persiapan untuk menjawab 6 tuntutan petani.

"Ini yang bikin kami kecewa berat," tegas Selamet Riyadi.

"Faktanya, surat pemberitahuan demo itu sudah kami sampaikan secara resmi ke Polres Muaro Jambi Cq. Kasat Intelkam pada hari Selasa, 27 Oktober 2026. Lengkap dengan perihal Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa, tanggal aksi Senin 02 November 2026, jam 10.00 WIB di Kantor BPN Muaro Jambi. Itu ada bukti tanda terimanya," ungkap Selamet.

"Jadi dari Selasa 27 Oktober ke Sabtu 31 Oktober itu 4 hari. Surat kami ngendon 4 hari di Polres Muaro Jambi baru sampai ke BPN. Pertanyaannya, kenapa bisa selama itu? Yang dirugikan kami, petani. 163 hektare lahan kami terkatung-katung karena alasan surat telat," lanjutnya dengan nada keras.

Selamet menegaskan, pihaknya telah menjalankan semua prosedur hukum. Sesuai dokumen resmi DPD Macan Asia Indonesia SK Menkumham No. AHU-0000364.AH.01.08 Tahun 2015, surat telah dikirim ke Polres sebagai penanggung jawab keamanan, dan Polres yang seharusnya segera meneruskan ke BPN sebagai objek aksi.

"Kami patuh hukum. Kami tidak anarkis, tidak bawa benda berbahaya, kami jaga fasilitas umum. Kami cuma minta kejelasan. Tapi kalau birokrasi surat-menyurat saja 4 hari baru sampai, bagaimana mau menyelesaikan sengketa tanah 163 hektare yang sudah bertahun-tahun?" sindir Selamet.

Adapun 6 tuntutan yang dibawa Macan Asia Indonesia dan petani Mitra Sami adalah meminta penjelasan resmi status dan riwayat administrasi pertanahan 163 Ha, meminta klarifikasi dasar penerbitan hak, meminta pemeriksaan objektif dan transparan, meminta BPN memfasilitasi penyelesaian ke instansi berwenang, meminta hak petani diperlakukan adil, dan meminta tanggapan resmi atas pengaduan DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi.

Hingga berita ini diturunkan, BPN Muaro Jambi belum memberikan jadwal pasti kapan akan memberikan jawaban tertulis atas sengketa lahan Kelompok Tani Mitra Sami seluas 163 hektare tersebut.

Massa aksi menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, mereka akan kembali turun dengan massa yang lebih besar dan akan menyurati langsung Kanwil BPN Provinsi Jambi dan Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.