Tanjab Timur.- ( AWaSI.id )

Hari Kamisl 10/09 - 2026 bertempat di aula kantor Camat Mendahara Kabupaten Tanjab Timur dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026.

Adapun kegiatan Rapat Koordinasi tersebut bertema Membangun Sinergi antara Forkompimcam kecamatan mendahara dan masyarakat dalam menciptakan Kondusifitas wilayah serta meningkatkan mesejahteraan masyarakat.

Bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antara pimpinan kecamatan serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga Sitkamtibmas dan mendukung percepatan pembangunan daerah di kabupaten tanjab timur khususnya di Kecamatan Mendahara.

Kegiatan rakor dipimpin oleh Kapolsek Mendahara Polres Tanjab Timur Iptu Mulyadi, S.E serta diikuti oleh, Camat Mendahara M.Junaidi, SP. MSI Kepala Kantor UPP Kelas III Kuala Mendahara Mhd.Dahlan, S.H, M.H dan Lurah Mendahara Ilir Samasuddin, S.H Kanit Intelkam Polsek Mendahara Aiptu M.Taufik beserta Kanit Reskrim Polsek Mendahara Aipda Andri R.M, S.H dan Korwil UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Mendahara Ilir Lakek Wahyudi, S.Pd. Para Kepala Desa Se - Kecamatan Mendahara.

Kegiatan dimulai dengan Sambutan dari Kapolsek Mendahara Polres Tanjab Timur Iptu Mulyadi, SE.dan sekaligus menandakan secara resmi Rakor telah dimulai, Terima kasih kepada seluruh tamu dan peserta yang sudah menghadiri kegiatan Rutin kita yaitu Rapat Koordinasi Pimpinan Kecamatan Mendahara.

Iptu Mulyadi, S.E menyampaikan, Mari bersama - sama kita perkuat komunikasi dan sinergi dalam membangun kewaspadaan dini dan mencegah terjadinya gangguan dan hambatan terhadap Masyarakat, serta selalu Menyamakan Persepsi dan Kita Perkuat koordinasi serta menjadikan Polsek Mendahara dan Kecamatan Mendahara menjadi garda terdepan dalam menjaga Kondusifitas langsung terkait Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla.

Adapun tujuan utama Rakor kali ini adalah selain untuk guna untuk Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta sosialisasi, sbb :

a. UU. No 32 Tahun 2009 Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);

b. UU. Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;

c. UU No. 39 Tahun 2014 Perkebunan

d. Intruksi Presiden RI No. 11 Tahun 2026 Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.Ungkap Kapolsek Mendahara Iptu Mulyadi,S.E.

Kata Sambutan Camat Mendahara M.Junaidi, SP. MSI mengatakan, Terimakasih kepada seluruh peserta yang sudah menghadiri kegiatan Rutin kita yaitu Rapat Koordinasi Pimpinan Kecamatan Mendahara.

"Singkat saja, terkait Isu aktual yang turut menjadi perhatian adalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Berdasarkan data sementara yang disampaikan, selama tahun 2026 telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 261 hektare. Sementara itu khususnya untuk Kecamatan Mendahara total luas lahan yang sudah terbakar ±30 hektare yang terbagi di dua lokasi yakni, Bakti Idaman ±18 ha sementara lagan ilir sudah ±12 ha.

Meskipun demikian, berdasarkan kondisi saat ini disampaikan bahwa tidak terdapat titik api yang sedang menyala di wilayah Kecamatan mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kondisi tersebut tetap perlu menjadi perhatian bersama mengingat potensi terjadinya Karhutla masih dapat muncul, sehingga upaya pencegahan, pemantauan dan koordinasi antar instansi perlu terus dilakukan.

Bahwa selain Karhutla, perhutanan sosial juga disampaikan sebagai salah satu permasalahan aktual yang perlu mendapatkan perhatian, khususnya di wilayah kecamatan mendahara. permasalahan yang berkaitan dengan perhutanan sosial perlu ditangani melalui koordinasi lintas sektor dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan masyarakat, aspek kelestarian lingkungan, serta potensi timbulnya konflik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan kawasan hutan.

Camat Mendahara menambahkan, Kegiatan dilanjutkan dengan Paparan dari Kapolsek Mendahara Polres Tanjab Timur dalam hal ini diwakilkan oleh Kanit Reskrim Polsek Mendahara Aipda Andri R.M, S.H. Jelas Camat Mendahara.

Kanit Reskrim Aipda Andri.R.M, S.H menyampaikan, Mengenai tugas pokok dan fungsi Reskrim, khususnya dalam pelaksanaan penegakan hukum, Bahwa unit Reskrim mempunyai peran dalam bidang pidana umum dan pidana khusus, serta melaksanakan tugas dibidang perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan pelayanan hukum maupun pertimbangan hukum kepada pemerintah dan pihak-pihak yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah dasar hukum yang mengatur segala kegiatan pengelolaan, pengembangan dan pelindungan sektor perkebunan, terutama pada pasal 108.

Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

b. Larangan Dasar terkait dengan Pasal 56 ayat (1) yang melarang setiap pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar;

c. Ancaman Hukuman: Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu Kaitan dengan Hukum Sering digunakan bersamaan (junto / jo) dengan aturan lain untuk penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selanjutnya mengenai penerapan KUHP baru dan KUHAP baru, yang menjadi salah satu hal penting untuk mendapatkan perhatian bersama, khususnya bagi aparatur pemerintahan maupun aparat penegak hukum. Perubahan dan pemberlakuan ketentuan hukum tersebut perlu dipahami oleh seluruh pihak terkait agar dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman, koordinasi, serta penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas di lapangan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan maupun penanganan suatu permasalahan hukum.

"Terkait Karhutla, kami akan melaksanakan penegakkan hukum sebagai mana mestinya terhadap para oknum-oknum pelaku pembakaran hutan maupun lahan. Jelas Aipda Andri, R.M, S.H. ( Indra )