Muaro Jambi-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan menggelar penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis, 10 September 2026.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP M. Robby Nizar, S.Tr.K., S.I.K., petugas mendapati sekitar 10 unit ketek atau rakit penambangan ilegal yang ditinggal kabur oleh para pekerjanya.

Operasi penindakan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas PETI di perairan Sungai Batanghari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Sekernan terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan pada pukul 11.00 WIB.

“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP M. Robby Nizar

Pukul 11.30 WIB, tim bergerak menuju bibir DAS Batanghari di Kecamatan Sekernan dan melanjutkan patroli menyusuri sungai menggunakan transportasi air berupa pompong.

Namun, kedatangan petugas kepolisian tampaknya telah diendus oleh para pelaku. Saat berjarak sekitar 100 meter dan mendekati lokasi menggunakan perahu ketek, para pekerja penambangan terlihat panik dan berlarian meninggalkan rakit mereka.

“Saat tim mendekat, para pekerja langsung melarikan diri ke daratan dan meninggalkan lokasi. Tidak seorang pun yang berhasil diamankan di atas rakit tersebut,” tambahnya.

Hasil penyisiran di lokasi menemukan sedikitnya 10 unit ketek yang diduga kuat digunakan sebagai alat bantu penambangan emas ilegal.

Di atas rakit-rakit ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet yang berfungsi sebagai penyaring partikel emas, serta alat penyaring batuan jenis kerikil.

Sebagai langkah penindakan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti karpet penyaring dari atas rakit.

Selain itu, polisi juga turut memberikan imbauan persuasif namun tegas kepada warga sekitar yang menyaksikan penindakan tersebut.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak coba-coba melakukan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini terbukti merusak ekosistem lingkungan dan mencemari Daerah Aliran Sungai Batanghari,” tegas AKP Robby.

Operasi penindakan yang berjalan lancar ini berakhir pada pukul 14.00 WIB tanpa kendala berarti.

Kedepannya, Polres Muaro Jambi memastikan akan terus memantau titik-titik rawan aktivitas ilegal serupa. Pihak kepolisian tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. (Red).