BATAM, Himpunan Wartawan Daerah Kepulauan Riau (HiWaDa Kepri) mendesak Kapolda Kepulauan Riau agar segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan dugaan perundungan terhadap anak yang diduga terjadi di lingkungan Playgroup Djuwita.

HiWaDa Kepri meminta penyidik Polda Kepri segera mengambil langkah hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Ketua Umum HiWaDa Kepri, Erfan Indriyawan, SP, mengatakan penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara serius, transparan, dan menyeluruh, mengingat perkara menyangkut anak serta diduga melibatkan tenaga pendidik, pada Senin (17/08/2026).

“Kami mendesak Kapolda Kepri agar kasus ini segera dituntaskan. Jika alat bukti telah mencukupi, pihak yang bertanggung jawab harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai proses hukum berjalan berlarut-larut,” ujar Erfan.

Menurutnya, penyidik juga perlu mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta mengungkap kemungkinan adanya indikasi pelanggaran lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

HiWaDa Kepri juga meminta Kapolda Kepri untuk merekomendasikan agar pihak berwenang melakukan penutupan kegiatan Playgroup Djuwita selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, apabila secara hukum dan administratif langkah tersebut memungkinkan.

Langkah itu, kata Erfan, bukan semata-mata sebagai bentuk sanksi, melainkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak dan untuk memastikan proses penyelidikan dapat berjalan tanpa adanya potensi gangguan maupun munculnya korban baru.

“Yang paling utama adalah keselamatan dan perlindungan anak. Jangan sampai ketika kasus ini sedang diproses, masih ada anak lain yang berpotensi mengalami perundungan. Karena itu, kami meminta pihak berwenang mempertimbangkan langkah penghentian sementara aktivitas hingga aspek hukum dan perlindungan anak benar-benar jelas,” tegasnya.

Erfan menambahkan, penghentian sementara aktivitas juga dinilai dapat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara lebih menyeluruh, termasuk meminta keterangan dari tenaga pendidik, pengelola, pihak yang mengetahui kejadian, orang tua maupun pihak lainnya yang dianggap memiliki informasi terkait.

HiWaDa Kepri menilai kasus dugaan perundungan terhadap anak tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan internal lembaga pendidikan. Apabila benar terjadi tindak kekerasan atau perundungan terhadap anak, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polda Kepri tidak berhenti pada pelaku di lapangan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan adanya pihak lain yang turut mengetahui, membiarkan, membantu, atau memiliki peran dalam terjadinya peristiwa tersebut. Semua harus diperiksa sesuai porsinya berdasarkan alat bukti,” kata Erfan.

HiWaDa Kepri juga mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Menurut Erfan, lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, bermain dan berkembang. Tidak boleh ada tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, melakukan kekerasan maupun bentuk perundungan lainnya terhadap anak.

HiWaDa Kepri menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada pemberitaan. Kami ingin ada kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, dan langkah nyata agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup Erfan. (Red).