Kerinci, Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ADM, yang berdinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik masyarakat Desa Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Dugaan tersebut dilakukan dengan modus transaksi pegang gadai sawah.
Kasus ini mencuat setelah salah seorang korban berinisial ETI EFRANIDA melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan korban, ADM menawarkan skema peminjaman uang dengan menggunakan surat pegang gadai sawah sebagai dasar perjanjian.
Dalam transaksi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada ADM. Sebagai jaminan, ADM menyerahkan surat pegang gadai sawah yang disebut dapat dikelola oleh korban selama uang belum dikembalikan.
Selain surat pegang gadai, korban mengaku diberikan dokumen tambahan berupa surat jual beli tanah yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta fotokopi SK yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban.
Namun, setelah transaksi berlangsung, sawah yang menjadi objek gadai tersebut ternyata tidak dapat digarap oleh korban. Menurut ETI, ADM berulang kali memberikan alasan bahwa sawah tersebut akan dijual dan uang milik korban akan segera dikembalikan.
Meski demikian, hingga sekitar satu tahun berlalu, uang sebesar Rp40 juta tersebut belum juga dikembalikan. Korban mengaku telah berulang kali menagih, namun tidak mendapatkan kepastian.
"Sudah puluhan kali ditagih, tetapi selalu diberikan alasan dan janji akan dikembalikan. Bahkan saat didatangi ke rumah, yang bersangkutan disebut sulit ditemui," ungkap ETI.
Karena merasa dirugikan, korban kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Kotolanang. Dari komunikasi tersebut, korban mendapat informasi bahwa diduga terdapat korban lain yang juga pernah mengeluhkan persoalan serupa dan kesulitan menemui ADM.
Merasa dirugikan, ETI kemudian membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Air Hangat Timur. Pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim disebut telah menerima laporan tersebut dan berjanji menindaklanjutinya.
Korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap sebagai barang bukti, di antaranya surat pegang gadai bermaterai dan ditandatangani para saksi, surat jual beli tanah yang diduga bermasalah, serta fotokopi SK yang sebelumnya diberikan kepada korban.
Seluruh dokumen tersebut telah diserahkan kepada penyidik Polsek Air Hangat Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Diduga Melanggar Ketentuan Hukum
Atas dugaan perbuatan tersebut, korban menduga terdapat unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Namun, kepastian mengenai unsur pidana dan pasal yang dapat diterapkan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah proses penyelidikan dan penyidikan.
Apabila terbukti menggunakan atau memalsukan dokumen untuk meyakinkan korban, aspek hukum terkait dokumen tersebut juga dapat menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Sementara itu, status ADM sebagai ASN juga menjadi perhatian. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai ASN, hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam uang dengan jaminan tanah atau sawah.
Masyarakat disarankan memastikan legalitas dan status kepemilikan objek jaminan serta melakukan transaksi melalui prosedur resmi di hadapan pejabat yang berwenang. Dokumen transaksi juga perlu diperiksa keasliannya agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari ADM terkait tudingan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red).



