BATAM, Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang murid PG Djuwita, Batam, memasuki tahapan penting. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kini tengah merampungkan sejumlah keterangan sebelum melakukan gelar perkara.
Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada 25 Mei 2026. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menyatakan masih membutuhkan satu hingga dua keterangan tambahan sebelum forum gelar perkara dilaksanakan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari beberapa pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dan sekarang masih menunggu ada satu atau dua yang harus dipenuhi lagi untuk keterangan saksinya,” ujar Kombes Nona saat ditemui di kawasan Batam Centre, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, gelar perkara nantinya menjadi bagian penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam proses pendalaman kasus, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga telah mendatangi lokasi PG Djuwita.
Kedatangan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi tempat kejadian perkara (TKP), termasuk menyusun sketsa lokasi yang diperlukan dalam proses pembuktian.
Selain itu, petugas turut mengamati kondisi lingkungan sekolah serta aktivitas di sekitar lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti selama proses penanganan perkara, salah satunya rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lingkungan sekolah.
Keberadaan rekaman tersebut menjadi salah satu materi yang tengah didalami penyidik untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan kondisi yang terekam pada saat kejadian.
Meski CCTV telah diamankan, Polda Kepri belum mengungkap secara rinci isi rekaman tersebut, termasuk apakah terdapat peristiwa yang mengarah pada dugaan penganiayaan sebagaimana dilaporkan.
Kombes Nona menegaskan, penyampaian mengenai hasil pemeriksaan barang bukti maupun kesimpulan penyidik akan dilakukan setelah seluruh tahapan yang diperlukan rampung.
“Nanti mungkin penyidik ya yang akan sampaikan langsung secara utuh,” katanya.
Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, kepolisian belum memberikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat diharapkan menjadi tahapan untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik.



