“Mengapa SPBU Paal 7 Kota Jambi Tetap Melayani Truk Perusahaan di Malam Hari? Publik Menuntut Jawaban!”

Awasi.id(Jambi) – SPBU Paal 7 Kota Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melayani pengisian BBM solar subsidi untuk truk besar Hino Ranger milik perusahaan pada jam 10 malam. Kejadian ini semakin memperjelas bahwa SPBU Paal 7 tak hanya melanggar peraturan, tetapi juga secara terang-terangan menantang penegakan hukum yang berlaku. Selasa, 3 September 2024

 

Pada jam 10 malam, saat sebagian besar warga Jambi sudah terlelap, truk besar Hino Ranger terlihat mengisi solar subsidi di SPBU Paal 7. Ini bukan hanya tindakan ilegal, tetapi juga penuh tanda tanya, mengingat aturan jelas melarang kendaraan perusahaan pertambangan dan perkebunan untuk menerima BBM subsidi, apapun alasannya. Pertanyaannya, mengapa pengisian ini dilakukan pada waktu yang tidak biasa?

Baca juga:  "Distribusi Rokok Ilegal di Jambi Tak Terbendung: Penegakan Hukum Ditantang Bertindak"

 

Yang lebih mengejutkan, SPBU Paal 7 biasanya mulai proses tutup pada jam 9.30 malam. Namun, pada hari tersebut, truk besar ini masih dilayani untuk mengisi solar subsidi pada jam 10 malam. Masyarakat bertanya-tanya, apakah ini kebetulan, ataukah ada permainan kotor yang sedang terjadi di balik layar? Mengapa SPBU yang seharusnya sudah tutup masih melayani truk besar yang jelas-jelas tidak berhak atas subsidi BBM?

 

Keberanian SPBU Paal 7 dalam melanggar hukum bukan lagi rahasia. Terbukti, mereka bahkan tidak ragu untuk melayani pengisian solar subsidi di luar jam operasional, dan untuk kendaraan yang jelas tidak memenuhi syarat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap hukum dan masyarakat yang mengandalkan keadilan. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah SPBU ini merasa kebal hukum atau ada pihak-pihak tertentu yang melindungi mereka?

Baca juga:  Terpilih, Komitmen ASSET akan Tempat Rumah Dinas

 

Pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang tegas melarang kendaraan perusahaan, terutama yang terkait pertambangan dan perkebunan, untuk menggunakan BBM subsidi. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar​.

 

Masyarakat Kota Jambi menuntut tindakan tegas dari PT. Pertamina dan aparat penegak hukum. “Ini sudah keterlaluan. Jika tidak segera ditindak, maka hukum akan kehilangan wibawanya,” ujar seorang warga yang geram dengan kejadian ini.

Pertamina diharapkan segera melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi keras kepada SPBU Paal 7. Selain itu, aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.

Baca juga:  TERKAIT PROSES HUKUM POLSEK LINGGO SARI BAGANTI,PIHAK KELUARGA APRESIASI KINERJA KEPOLISIAN

 

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah hukum akan ditegakkan dengan adil, ataukah kekuasaan akan kembali menang? Masyarakat menantikan jawabannya, dan hanya tindakan tegas yang bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keadilan di negeri ini. (Kang Maman)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan