Awsi.d - JAMBI - Diduga mendapatkan suplai minyak ilegal dari wilayah batas Kabupaten Bayung Lincir yang diduga diangkut menggunakan mobil tanki tak bermerek mirip mobil tangki CPO yang kedapatan sedang menyalin muatan.
Berdasarkan pantauan Gudang PT.osoil indo energi, tersebut beroperasi secara terang-terangan di siang hari Oknum mafia tersebut melakukan kegiatan penadahan dan penimbunan serta jual beli minyak Solar industri yang diduga sudah di aplos ke minyak solar murni, yang mana hal ini bisa berunsur dapat merugikan negara mau pun masyarakat Jambi dan pihak perusahaan yang bekerjasama menggunakan jasa penyaluran Minyak Industri dari PT Osoil Indo Energi tersebut.
Padahal Kapolda jambi bersama jajaran nya sedang gencar-gencarnya menindak tegas pelaku ilegal drilling dan gudang gudang ilegal di wilayah Jambi. Namun masih sepertinya saja ada yang masih berani terang-terangan melakukan aktivitas kegiatan Penyulingan Minyak solar industri ke Minyak Ilegal Driling yang di kelola tidak berdasarkan undang-undang SKK migas, 05/06/24.
Salah satunya adalah gudang Solar industri ilegal Milik “S” yang terletak di Jl. Lingkar Selatan, Kenali Asam Bawah, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.
Mobil Tangki CPO Membawa minyak masakan dari wilayah batas Bayung Lincir, ke Gudang PT. Osoil Indo Energi yang berada di daerah lingkar selatan Kebun bobok Minyak Ilegal Milik inisial “S” (Padahal Kapolda jambi sedang gencar-gencarnya menindak ilegal drilling dan gudang gudang ilegal di wilayah Jambi namun masih saja ada yang berani terang-terangan Melakukan aktivitas Kegiatan Penyulingan Minyak solar industri ke Minyak Ilegal Driling yang di kelola tidak berdasarkan undang-undang SKK migas, 05/06/24
Salah satunya adalah gudang Solar industri ilegal Milik “S” yang terletak di Jl. Lingkar Selatan, Kenali Asam Bawah, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.
Padahal sudah jelas Kegiatan tersebut telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 480 KUHP. Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. (Aws)
Dibaca oleh :
591
.ubfbf4a481dc8ab33e7ecc9c1369673eb { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:#eaeaea; border:0!important; border-left:4px solid #34495E!important; text-decoration:none; } .ubfbf4a481dc8ab33e7ecc9c1369673eb:active, .ubfbf4a481dc8ab33e7ecc9c1369673eb:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .ubfbf4a481dc8ab33e7ecc9c1369673eb { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .ubfbf4a481dc8ab33e7ecc9c1369673eb .ctaText { font-weight:bold; color:#464646; text-decoration:none; font-size: 16px; } .ubfbf4a481dc8ab33e7ecc9c1369673eb .postTitle { color:#000000; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .ubfbf4a481dc8ab33e7ecc9c1369673eb:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }
Baca juga:
DPRD Tanjabtim Gelar Rapat Paripurna, Wabup Sampaikan Tanggapan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ 2024
Breaking News
Headline
Bagikan
Berita Terkait
Pelaku Penikaman Di Pasar Angso Dua Serahkan Diri Ke Polresta Jambi, Ini Kronologisnya
Tak Berkategori
Wawako Batam Li Claudia Berikan Insentif Lansia Tunaikan Janji Kampanye Pilkada
Tak Berkategori
DPRD Kabupaten Tanjabtim Mendengarkan Pandangan Akhir Lima Fraksi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 Sukses Digelar
Tak Berkategori
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk
untuk berkomentar.
Berita
Populer
1
Pemilihan Ketua RT 2025, Polemik Muncul Terkait Syarat Calon di Kelurahan Sulanjana
AWaSI
2
Gubernur Al Haris: Tol Jambi-Palembang Urat Nadi Perekonomian Jambi
Tak Berkategori
3
Gubernur Al Haris Jawab dan Jelaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD
Tak Berkategori
4
Dampingi Komisi V DPR RI, Gubernur Al Haris Bantu 25 Milyar Pembebasan Lahan Pintu Air Sungai Asam
AWaSI
5
Wagub Sani Apresiasi Peran IKA PMII Membangun Provinsi Jambi
Tak Berkategori
6
Pelaku Penikaman Di Pasar Angso Dua Serahkan Diri Ke Polresta Jambi, Ini Kronologisnya
Tak Berkategori
7
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Hewan di Tanjung Jabung Timur: 11 Puskeswan Siap Berikan Layanan
AWaSI
8
Mushola SMAN 9 Jambi Tak Mampu Tampung Siswa, Sekolah Galang Dana untuk Perluasan
Tak Berkategori
9
George Santos, Anak Tempatan Kepri Sukses Bangun Kawasan Ekonomi Khusus di Galang Batang Bintan
AWaSI
10
Bos Minyak Ilegal Akhirnya Ditangkap Subdit IV Tipidter Polda Jambi
Tak Berkategori
Tag
Populer
Follow Us
Download Ouw Apps
Lain-lain
Pedoman Media Siber
Kode Etik
Tentang
Redaksi
Karir
Hak Jawab
SOP Perlindungan Wartawan
Media Partner
Indeks
Copyright © 2024 AWaSI.id
Dibuat dan dimaintenance oleh PT Samudra Teknologi Nusantara
var modlic = '';
var BG_SHCE_USE_EFFECTS = "0";
var BG_SHCE_TOGGLE_SPEED = "400";
var BG_SHCE_TOGGLE_OPTIONS = "none";
var BG_SHCE_TOGGLE_EFFECT = "blind";
/*strings= c_0x18c959(0x1ee);
console.log(strings); */

