Jambi, 21 Oktober 2024
- Kasus penyalahgunaan BBM subsidi semakin mencuat di SPBU PAL10
, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Sejumlah truk raksasa milik perusahaan
yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang dan perkebunan secara terang-terangan mengisi solar subsidi
, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan angkutan umum. Praktik ini adalah bentuk pelanggaran aturan yang serius
dan harus segera dihentikan!
Truk-truk besar, seperti yang terlihat di SPBU PAL10, tidak memiliki hak
untuk menikmati subsidi BBM jenis Bio Solar yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
dan regulasi yang dikeluarkan oleh BPH Migas
, kendaraan berat yang digunakan untuk sektor komersial dan industri, termasuk angkutan hasil tambang dan perkebunan, tidak boleh menggunakan solar subsidi
. Namun, apa yang terjadi di lapangan menunjukkan fakta sebaliknya.
Solar Subsidi Dirampas oleh Truk Raksasa Milik Perusahaan
Foto-foto dan laporan yang diterima dari warga setempat menunjukkan truk-truk besar dengan roda 10 milik perusahaan
antre untuk mengisi solar subsidi di SPBU PAL10. Kendaraan yang seharusnya membeli BBM non-subsidi ini justru memanfaatkan subsidi pemerintah
yang seharusnya dialokasikan untuk angkutan umum, petani, dan nelayan kecil. Ini adalah pelanggaran serius yang merugikan negara
dan merampas hak masyarakat kecil
.
.uf706f0b0073858f4ce102b6789a5854f { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:#eaeaea; border:0!important; border-left:4px solid #34495E!important; text-decoration:none; } .uf706f0b0073858f4ce102b6789a5854f:active, .uf706f0b0073858f4ce102b6789a5854f:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .uf706f0b0073858f4ce102b6789a5854f { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .uf706f0b0073858f4ce102b6789a5854f .ctaText { font-weight:bold; color:#464646; text-decoration:none; font-size: 16px; } .uf706f0b0073858f4ce102b6789a5854f .postTitle { color:#000000; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .uf706f0b0073858f4ce102b6789a5854f:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }
Baca juga:
"Dugaan Praktik Illegal Drilling di Sijenjang: Berani di Dekat Gubernur dan Kapolda"
Subsidi BBM diberikan oleh pemerintah untuk menjaga harga BBM tetap terjangkau bagi kelompok masyarakat yang rentan. Truk-truk raksasa
milik perusahaan besar yang mampu membeli solar tanpa subsidi tidak seharusnya ikut menikmati
bantuan ini. Ironisnya, di tengah upaya pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat kecil melalui subsidi, justru perusahaan besar
yang secara terang-terangan melanggar aturan.
SPBU PAL10 Gagal Menegakkan Aturan
Ketika dikonfirmasi, pengawas di SPBU PAL10
berdalih bahwa mereka hanya mengikuti prosedur penggunaan barcode MyPertamina
yang dimiliki oleh truk-truk besar tersebut. Namun, barcode ini bukanlah izin otomatis
bagi semua kendaraan untuk mengisi solar subsidi. Sistem ini hanya alat pendataan dan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang jelas mengenai jenis kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi.
SPBU PAL10
harus bertanggung jawab atas praktik ini dan harus memperketat pengawasan
terhadap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Penggunaan solar subsidi oleh truk raksasa perusahaan adalah bentuk pelanggaran yang mencoreng niat baik pemerintah
untuk menolong masyarakat kecil. SPBU ini harus segera diperiksa secara menyeluruh
, dan tindakan tegas harus diambil.
.uc61ab54c6253e05ece44f2b1fb2a8bbf { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:#eaeaea; border:0!important; border-left:4px solid #34495E!important; text-decoration:none; } .uc61ab54c6253e05ece44f2b1fb2a8bbf:active, .uc61ab54c6253e05ece44f2b1fb2a8bbf:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .uc61ab54c6253e05ece44f2b1fb2a8bbf { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .uc61ab54c6253e05ece44f2b1fb2a8bbf .ctaText { font-weight:bold; color:#464646; text-decoration:none; font-size: 16px; } .uc61ab54c6253e05ece44f2b1fb2a8bbf .postTitle { color:#000000; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .uc61ab54c6253e05ece44f2b1fb2a8bbf:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }
Baca juga:
"SPBU Sebapo Memeras Sopir Truk! Pungli Diungkap, Pemda Muaro Jambi Diam?"
Penyalahgunaan Ini Harus Dihentikan Sekarang Juga!
Penyalahgunaan subsidi BBM oleh truk-truk besar milik perusahaan di SPBU PAL10 adalah pengkhianatan terhadap kebijakan pemerintah
yang bertujuan untuk membantu rakyat. Pertamina
, BPH Migas
, dan pihak berwenang
harus segera bertindak. Pengawasan ketat dan sanksi tegas
harus diberlakukan agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap distribusi subsidi akan semakin tergerus, dan manfaat subsidi tidak akan pernah sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Pertamina
dan BPH Migas
diharapkan segera melakukan investigasi mendalam
terhadap kasus ini. Jika ditemukan bahwa SPBU ini secara sengaja membiarkan truk-truk besar mengisi solar subsidi, maka sanksi berat
harus dijatuhkan. Masyarakat harus dijaga agar tidak terus dirugikan oleh pihak-pihak yang dengan sengaja merampas hak mereka atas subsidi BBM.
Kerugian Negara dan Hak Masyarakat yang Dicurangi
Setiap liter solar subsidi yang digunakan oleh truk-truk raksasa ini adalah kerugian langsung bagi negara
dan masyarakat. Truk perusahaan besar
yang seharusnya membayar harga BBM penuh malah menggunakan subsidi, meninggalkan nelayan, petani, dan angkutan umum yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut.
.ub25e8a5b3e6779fc822f485fc8e0c198 { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:#eaeaea; border:0!important; border-left:4px solid #34495E!important; text-decoration:none; } .ub25e8a5b3e6779fc822f485fc8e0c198:active, .ub25e8a5b3e6779fc822f485fc8e0c198:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .ub25e8a5b3e6779fc822f485fc8e0c198 { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .ub25e8a5b3e6779fc822f485fc8e0c198 .ctaText { font-weight:bold; color:#464646; text-decoration:none; font-size: 16px; } .ub25e8a5b3e6779fc822f485fc8e0c198 .postTitle { color:#000000; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .ub25e8a5b3e6779fc822f485fc8e0c198:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }
Baca juga:
"Hukum Tanpa Nurani: AWaSI Jambi akan Laporkan Hakim PN Tebo ke KY"
Pemerintah harus menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini dengan hukuman maksimal
. Hanya dengan langkah tegas, kita bisa mengakhiri penyalahgunaan subsidi
yang sudah terlalu lama terjadi.
Seruan kepada Pemerintah dan Masyarakat
Kami menyerukan kepada pemerintah
dan pihak berwenang
untuk segera menindak pelanggaran
yang terjadi di SPBU PAL10 dan di tempat lainnya. BPH Migas
dan Pertamina
harus memperketat pengawasan di seluruh SPBU untuk memastikan bahwa solar subsidi tidak disalahgunakan oleh kendaraan yang tidak berhak
.
Masyarakat juga harus aktif dalam melaporkan setiap kejadian penyalahgunaan BBM subsidi yang mereka temukan. Jangan diam ketika subsidi yang seharusnya untuk kita malah dinikmati oleh perusahaan besar!
Jangan biarkan truk-truk raksasa merampas hak masyarakat kecil! Segera tindak tegas pelaku penyalahgunaan subsidi solar di SPBU PAL10 dan tempat lainnya!
Berita ini disusun oleh Tim AWaSI (Aliansi Wartawan Siber Indonesia)
Melaporkan, Mengadvokasi, dan Berjuang untuk Transparansi dan Keadilan!
Dibaca oleh :
318

