Batam - Penggerebekan tempat hiburan malam HH Club P3 Batam oleh jajaran Bareskrim Polri pada 10 Agustus 2026 dini hari menjadi sorotan serius. Sebanyak 53 orang diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sebuah brankas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan pil ekstasi.
Operasi tersebut melibatkan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri.
Ketua Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menilai temuan brankas tersebut perlu diusut secara menyeluruh pada Senin (10/08/2026).
Menurutnya, jika benar berkaitan dengan narkotika, maka aparat harus menelusuri dari mana barang tersebut berasal dan siapa saja yang bertanggung jawab.
“Jangan berhenti pada pengguna. Kalau ada dugaan jaringan di dalam tempat hiburan, seluruh mata rantainya harus diperiksa,” ujarnya.
Operasi Bareskrim ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Batam. Apalagi, peredaran narkoba di lingkungan hiburan malam selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat.
Ismail meminta Polda Kepri dan BNN Kepri memperkuat pengawasan serta tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika.
“Narkoba bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut masa depan generasi muda. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya.
(daboribo)



