JAMBI (AWaSI.id) - 23,09,2026.Polemik zona merah Pertamina di Kota Jambi hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Persoalan yang berdampak terhadap ribuan sertifikat tanah masyarakat tersebut masih menjadi perhatian serius DPRD Kota Jambi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi membuka pemblokiran terhadap 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak kawasan zona merah.
Menurut Joni, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi telah melakukan berbagai langkah dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari jalan keluar dari persoalan tersebut. Namun hingga kini, penyelesaiannya dinilai masih berjalan stagnan.
Joni menyebut terdapat sejumlah rekomendasi utama yang menjadi sikap Pansus DPRD Kota Jambi.
Pertama, Pansus meminta masyarakat pemilik sertifikat untuk tetap memperjuangkan hak atas tanah mereka. Sebab, warga memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN.
“Rekomendasi kami, masyarakat harus tetap melakukan perlawanan dan jangan patah arang. Karena ini menyangkut hak milik warga, dalam hal ini sertifikat tanah. Bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan BPN harus dihormati,” kata Joni.
DPRD Pertanyakan Dasar Pemblokiran
Pansus juga mendesak BPN Kota Jambi mencabut pemblokiran sertifikat warga yang berada di kawasan zona merah.
Joni mempertanyakan dasar hukum pemblokiran tersebut. Menurutnya, surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak semestinya secara otomatis menjadi dasar untuk melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah masyarakat.
“BPN harus mencabut pemblokiran yang dilakukan. Menurut kami, pemblokiran itu harus memiliki dasar hukum yang jelas. Surat dari Dirjen Kekayaan Negara bukan dasar hukum untuk memblokir sertifikat masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat dasar hukum yang menyebabkan sertifikat warga harus diblokir, pemilik sertifikat seharusnya mendapatkan pemberitahuan secara resmi.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui alasan pemblokiran dan memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum apabila merasa haknya dirugikan.
“Ribuan sertifikat yang diblokir harus jelas dasar hukumnya. Pemilik sertifikat juga harus diberikan pemberitahuan secara resmi, sehingga mereka bisa melakukan perlawanan hukum apabila memang merasa haknya dirugikan,” ujarnya.
DPRD Soroti Perbedaan Luasan Zona Merah
Selain persoalan pemblokiran, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi juga menyoroti adanya perbedaan data mengenai luasan aset Pertamina dengan kawasan yang masuk dalam peta zona merah.
Berdasarkan data yang diterima DPRD Kota Jambi, aset Pertamina yang tercatat dalam 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki luas sekitar 92 hektare.
Namun, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN disebut mencakup kawasan zona merah dengan luas sekitar 600 hektare.
“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Tapi peta yang diserahkan Pertamina ke BPN justru mengklaim zona merah sekitar 600 hektare,” ujar Joni.
Menurut Joni, perbedaan tersebut harus dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai batas-batas lahan yang benar-benar masuk dalam kawasan zona merah.
Sebab, ketidakjelasan tersebut telah berdampak langsung terhadap masyarakat yang memiliki sertifikat di kawasan tersebut.
Sebanyak 5.506 sertifikat tanah warga disebut terdampak pemblokiran. Akibatnya, pemilik sertifikat mengalami kendala dalam berbagai urusan pertanahan, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris hingga penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.
“Ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Warga yang memiliki sertifikat menjadi kesulitan menggunakan haknya atas tanah tersebut,” katanya.
Pansus Dorong Persoalan Sampai ke Presiden
DPRD Kota Jambi melalui Pansus Zona Merah juga mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke tingkat pemerintah pusat.
Joni mengatakan, Presiden dapat memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan instruksi kepada BPN Kota Jambi agar segera menyelesaikan persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat.
“Kami juga merekomendasikan agar persoalan ini disampaikan kepada Presiden. Presiden dapat memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk menginstruksikan BPN Kota Jambi menyelesaikan persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat,” katanya.
SHGB Pertamina Disebut Berakhir Sejak 2004
Polemik zona merah semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa SHGB Pertamina yang menjadi bagian dari persoalan tersebut disebut telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang.
Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, sebelumnya membenarkan bahwa SHGB Pertamina tersebut telah berakhir sejak 2004.
Menurut Ridho, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 1 Agustus 2025 yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola Pertamina.
BPN kemudian berkoordinasi dengan Pertamina dan meminta perusahaan tersebut menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset.
Namun, batas lahan tersebut hingga kini disebut belum dijelaskan secara rinci.
Joni menegaskan, DPRD Kota Jambi melalui Pansus Zona Merah akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar segera mendapatkan kepastian hukum.
Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh mengorbankan masyarakat yang selama ini memegang sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah.
DPRD Kota Jambi berharap polemik zona merah Pertamina tidak terus berlarut, sehingga ribuan warga yang terdampak dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
L.R.CHABDRA



