LINGGA - Perizinan perkebunan kelapa sawit PT Singkep Payung Perkasa (SPP) seluas 18.006 hektar di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, kembali menuai sorotan tajam. Mantan Bupati Lingga, H. Alias Wello, mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan evaluasi total serta pencabutan izin operasional perusahaan tersebut karena dinilai cacat hukum dan melanggar ketentuan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan dan Perkebunan.
Berdasarkan dokumen SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 250/Kpts-II/2000 tertanggal 22 Agustus 2000, PT SPP diberikan pelepasan kawasan hutan di Kelompok Hutan S. Raya - S. Krekel seluas 18.006 hektar untuk budidaya kelapa sawit. Namun, penelusuran terhadap isi dokumen tersebut mengungkapkan sejumlah pelanggaran fatal yang diabaikan selama bertahun-tahun.
Poin paling krusial terletak pada Diktum Kesepuluh SK No. 250/Kpts-II/2000, yang menyebutkan secara eksplisit bahwa PT SPP diwajibkan menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak keputusan ditetapkan. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka pelepasan kawasan hutan secara otomatis dapat dibatalkan dan status lahan kembali dalam penguasaan negara.
"Sejak diterbitkan pada Agustus 2000, perusahaan ini memiliki tenggat waktu hingga Agustus 2001 untuk mengurus HGU. Kenyataannya, kewajiban tersebut tidak diselesaikan dalam batas waktu yang diperintahkan oleh undang-undang. Secara hukum, pelepasan hutan tersebut sudah gugur dan lahan wajib dikembalikan kepada negara," tegas Alias Wello.
Selain kadaluarsanya batas waktu pengurusan HGU, PT SPP juga disinyalir melanggar Diktum Kelima SK yang secara tegas mengecualikan tanah milik warga, pemukiman, perkampungan, serta lahan garapan masyarakat dari areal yang dilepaskan. Aktivitas pencaplokan dan penguasaan lahan masyarakat di Pulau Singkep jelas menabrak aturan tersebut.
Tak hanya itu, kewajiban perimbangan kemitraan dengan koperasi masyarakat sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Diktum Kedelapan, serta kewajiban menjaga zona konservasi sempadan sungai dan mata air di Diktum Ketujuh, disinyalir tidak pernah direalisasikan secara nyata di lapangan.
Atas dasar bukti-bukti dokumen resmi tersebut, Alias Wello meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Kabupaten Lingga untuk tidak membiarkan status lahan melayang tanpa kepastian hukum. Pemerintah mendesak agar seluruh izin PT SPP segera diaudit dan dibatalkan, serta mengembalikan hak tata ruang Pulau Singkep untuk kepentingan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.



