LINGGA - Konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga kian memanas. Mantan Bupati Lingga, H. Alias Wello, secara terbuka membeberkan indikasi maladministrasi dan perizinan cacat hukum, sementara di lapangan beredar dokumen penyerahan lahan yang dinilai sarat klausul ketimpangan.
Dalam rapat fasilitasi penyelesaian konflik di Kantor Bupati Lingga, pria yang akrab disapa Awe tersebut menegaskan agar pemerintah daerah dan DPRD tidak menyederhanakan persoalan hanya pada tataran ganti rugi.
"Kalau hanya membahas ganti rugi lahan, itu persoalan kecil. Hari ini saya akan mengungkapkan fakta-fakta yang menurut kami dapat dipertanggungjawabkan," tegas Alias Wello kepada awasi.id, Jumat (04/09/2026)
Ia menyebutkan bahwa operasional PT CSA sudah melenceng dari ketentuan awal. "Ada hal-hal krusial yang sudah keluar dari aturan yang diperuntukkan bagi PT CSA. Kami punya data dan bukti," ujarnya.
Salah satu poin paling krusial yang disoroti adalah perubahan status perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam dokumen PKKPR tertanggal 29 Februari 2024.
"Di awal pengajuan konsesi perkebunan, status perusahaan ini PMDN. Tapi saya menemukan data pada PKKPR yang menunjukkan statusnya berubah menjadi PMA. Pertanyaannya, mengapa bisa berubah? Siapa pihak asing yang terlibat? Masyarakat berhak tahu," kata Awe.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan durasi izin konsesi yang mencapai 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun (total 60 tahun), serta proses perpanjangan perizinan yang dinilai bermasalah.
"Saya tegaskan, ada beberapa perpanjangan yang menurut saya cacat hukum. Ini pernah kami bahas dengan BPN dan berbagai pihak," terangnya.
Awe mengingatkan bahwa dampak investasi jangka panjang ini akan dirasakan langsung oleh anak cucu masyarakat Lingga. Ia juga mendesak agar jajaran direksi perusahaan hadir langsung dalam mediasi, bukan sekadar perwakilan manajer.
"Kalau hari ini yang hadir hanya manajer, tentu beliau tidak bisa memberikan keputusan final. Mari kita bedah semuanya secara terbuka di hadapan masyarakat. Kalau memang semua legal, buktikan. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segalanya," pungkasnya.
Temuan Berita Acara "Sagu Hati" Berkedok Perjanjian Kerjasama
Di tengah desakan evaluasi izin tersebut, muncul temuan dokumen "Berita Acara Penyerahan Sagu Hati" tertanggal 11 November 2024 antara PT CSA dengan Masyarakat Desa Limbung. Dokumen tersebut memicu kejanggalan karena memuat klausul-klausul yang mengikat layaknya Perjanjian Kerja Sama (PKS) penuh, meski hanya dibungkus dengan istilah uang "Sagu Hati" senilai Rp 3.000.000 per hektar untuk kebun inti.
Beberapa poin dalam dokumen tersebut yang dinilai memberatkan masyarakat meliputi:
Pelepasan Hak Kandungan Mineral: Pembukaan kesepakatan menyatakan sagu hati mencakup penyerahan seluruh kandungan/mineral di dalam maupun bawah tanah, serta apa pun yang ada di atas tanah warga.
Penguasaan Pengelolaan Plasma: Pada poin 11, PT CSA memegang kendali penuh atas panen, pemeliharaan, penjualan Tandan Buah Segar (TBS), hingga manajemen kebun plasma selama 1 daur tanaman.
Penentuan Lokasi Sepihak: Pada poin 10, perusahaan berhak menentukan lokasi kebun plasma di mana saja sesuai dengan grand design internal perusahaan.
Kepemilikan Sertifikat: Pada poin 9, Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) lahan Kebun Plasma diterbitkan atas nama Koperasi, bukan atas nama perorangan petani plasma.
Skema Pembiayaan Kredit: Pembangunan kebun plasma dibiayai melalui pengajuan kredit ke perbankan atau lembaga keuangan yang diajukan melalui Kebun Inti.
Keberadaan klausul-klausul ketimpangan ini semakin memperkuat desakan Alias Wello dan masyarakat agar Pemkab serta DPRD Lingga segera melakukan audit hukum menyeluruh terhadap seluruh izin dan dokumen kesepakatan PT CSA.



