LINGGA - Ekspansi dan penggarapan lahan (land clearing) oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga disinyalir kian ugal-ugalan dan menabrak aturan hukum. Praktik penyerobotan lahan secara masif ini tidak hanya merampas hak-hak dasar masyarakat lokal, tetapi juga diduga kuat sarat dengan praktik maladministrasi dan kejahatan korporasi.
Indikasi Pelanggaran Berat PT CSA
Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Aset (Unlawful Land Clearing): Perusahaan terbukti melakukan eksekusi pembukaan lahan menggunakan alat berat di area milik masyarakat tanpa persetujuan, sosialisasi awal, maupun proses pembebasan hak yang sah dari pemilik tanah.
Perjanjian "Sagu Hati" Ketimpangan Berkedok PKS: Berdasarkan dokumen Berita Acara tertanggal 11 November 2024, perusahaan menyerahkan uang "Sagu Hati" sebesar Rp3.000.000 per hektar untuk kebun inti. Namun, klausul di dalamnya memaksa masyarakat menyerahkan seluruh kandungan mineral di bawah tanah, mengalihkan kendali penuh pengelolaan kebun plasma kepada perusahaan selama 1 daur tanaman, serta menerbitkan SHGU plasma atas nama koperasi.
Dugaan Maladministrasi Perizinan: Terjadi pergeseran status perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam dokumen PKKPR tanpa transparansi, disertai durasi izin konsesi fantastis hingga 60 tahun yang dinilai cacat hukum.
Penetapan Ganti Rugi Sepihak: Perusahaan secara sepihak menetapkan nilai Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dengan angka yang sangat murah tanpa memperhitungkan nilai ekonomis aset warga yang telah dihancurkan.
Kasus Jailani: Kebun Karet 6 Hektare Digilas Alat Berat, Masa Depan Anak Terancam
Dampak nyata dari dugaan kesewenang-wenangan ini menimpa Jailani, warga Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara. Kebun karet produktif seluas sekitar 6 hektare yang dikelolanya bertahun-tahun mendadak luluhpasak digilas alat berat PT CSA tanpa izin.

Akibatnya, Jailani kehilangan sumber pendapatan utama sebesar Rp100.000 per hari yang biasa digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian serta biaya kuliah anaknya yang baru lulus sekolah. Alih-alih mendapatkan ganti rugi yang sepadan atas tindakan penyerobotan tersebut, lahannya justru hendak dihargai murah sebesar Rp3.000.000 per hektar.
"Dulu waktu pohon karet masih ada, saya masih bisa dapat penghasilan seratus ribu rupiah lebih dalam sehari. Sekarang kebun karet itu sudah tidak ada lagi, berganti dengan pohon sawit. Kami seolah-olah dipaksa dibayar hanya sekitar Rp3 juta per hektare. Saya sedang butuh biaya untuk menguliahkan anak saya. Jangan zalim kepada kami," tutur Jailani dengan nada penuh kekecewaan.
APH dan Pemda Lingga Harus Segera Bertindak, Jangan Jadi Penonton!
Praktik pengrusakan dan dugaan perampasan hak atas tanah ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian hukum. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Lingga, Polda Kepri, maupun Kejaksaan, didesak untuk segera turun ke lapangan guna mengusut tuntas indikasi tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan barang milik warga yang dilakukan PT CSA.
Pemerintah Kabupaten Lingga bersama DPRD Lingga juga dituntut mengambil sikap tegas dengan membekukan aktivitas alat berat PT CSA di lapangan, melakukan audit hukum (legal audit) menyeluruh terhadap seluruh izin konsesi, serta membatalkan seluruh kesepakatan sepihak yang merugikan rakyat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi Awasi.id kepada Sigit selaku Manager GRTT PT CSA guna meminta klarifikasi terkait dugaan penyerobotan lahan, dasar perhitungan ganti rugi, serta keabsahan prosedur land clearing. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT CSA belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi.



