MEDAN – Komitmen masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara kembali ditunjukkan oleh Forum Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi & Penindasan (FMMAKP). Organisasi tersebut secara resmi telah memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Medan dalam rangka memberikan keterangan atas laporan dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2025.

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Keterangan/Klarifikasi Nomor: B/7.597/VII/Res.3.3/2026/Reskrim tertanggal 9 Juli 2026, yang merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan FMMAKP Nomor 004/EXT/FMMAKP/V/2026 tanggal 11 Mei 2026.

Ketua FMMAKP, Muammar Agustin Lubis, hadir langsung memenuhi undangan penyidik didampingi rekan-rekannya pada Kamis, 16 Juli 2026, di Ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam pemeriksaan tersebut, Muammar memberikan keterangan secara langsung sekaligus menyerahkan klarifikasi tertulis, pernyataan sikap organisasi, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar laporan dugaan penyimpangan anggaran.

Menurut Muammar, seluruh dokumen yang diserahkan merupakan hasil kajian terhadap data resmi pemerintah yang diperoleh secara terbuka melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Oleh karena itu, laporan yang disampaikan bukan berdasarkan asumsi, melainkan bersumber dari dokumen publik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Dalam surat tanggapan tertulis yang diterima penyidik, FMMAKP menegaskan bahwa langkah pelaporan yang dilakukan merupakan implementasi hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Organisasi tersebut mendasarkan tindakannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Selain menjelaskan dasar hukum laporan, FMMAKP juga memaparkan sejumlah paket kegiatan yang menurut hasil analisis organisasi memiliki nilai anggaran cukup besar dan layak untuk dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian FMMAKP antara lain Pembekalan OSN Jenjang SD senilai Rp430.692.300, Pesantren Kilat SD sebesar Rp420.101.700, Bimbingan Teknis Tata Kelola Sarana dan Prasarana Digital Jenjang SD sebesar Rp273.351.000, Bimtek Pendidikan Inovatif Melalui Media Pembelajaran Digital Jenjang SD senilai Rp279.351.000, Belanja Bantuan Sosial Uang Tunai bagi Siswa Kurang Mampu dan Anak Putus Sekolah sebesar Rp10.250.000.000, Ajang Pemilihan Duta Pelajar SD Kota Medan sebesar Rp231.008.500, Apresiasi kepada Siswa Berprestasi Jenjang SD sebesar Rp360.617.500, Bimtek Aplikasi Dapodik PAUD senilai Rp325.346.080, Bimtek Inovasi Pembelajaran PAUD sebesar Rp213.075.880, serta Bimtek Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Jenjang PAUD sebesar Rp275.834.600.

Menurut FMMAKP, akumulasi anggaran dari berbagai kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp13 miliar, sehingga diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muammar Agustin Lubis menegaskan bahwa FMMAKP tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Organisasi yang dipimpinnya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran negara.

"Kami telah memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan seluruh dokumen, bukti administrasi, serta klarifikasi tertulis sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, independen, dan transparan sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Muammar.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Medan yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan tahapan klarifikasi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, berdasarkan surat pemanggilan yang diterbitkan Polrestabes Medan, penyidik saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data, dokumen, dan bahan keterangan. Tahapan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai laporan yang disampaikan FMMAKP sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Proses klarifikasi terhadap pelapor menjadi bagian dari mekanisme penyelidikan untuk menguji validitas laporan serta melengkapi alat bukti awal. Selanjutnya, penyidik akan melakukan analisis terhadap seluruh dokumen dan keterangan yang telah diterima guna menentukan apakah terdapat dugaan peristiwa pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FMMAKP menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara, sekaligus berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. (Red).