BATAM, 24 Juli 2026 – Proyek pembangunan pagar Kantor DPRD Kota Batam dengan nilai kontrak sebesar Rp2.352.345.678 menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait transparansi anggaran serta dugaan pemanfaatan fasilitas milik pemerintah selama pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, anggaran awal untuk pembangunan pagar Tahap I sepanjang 228 meter sebelumnya tercatat sebesar Rp2.585.782.400. Sementara itu, nilai kontrak yang tercantum pada papan informasi proyek sebesar Rp2.352.345.678.

Perbedaan nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perubahan anggaran, termasuk apakah telah melalui mekanisme perencanaan dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah, sejumlah kalangan menilai perbedaan nilai anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan area Kantor DPRD Kota Batam dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan material dan perakitan pekerjaan proyek. Sejumlah material seperti besi, kayu, serta peralatan scaffolding terlihat berada di dalam kawasan kantor selama proses pembangunan berlangsung.

Selain itu, muncul dugaan bahwa pelaksanaan proyek turut memanfaatkan fasilitas milik pemerintah, seperti aliran listrik, pasokan air, serta area lingkungan kantor sebagai penunjang pekerjaan kontraktor. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai apakah penggunaan fasilitas tersebut telah mendapat persetujuan atau izin sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk memenuhi prinsip cover both sides, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan Afandi, sejak 16 Juli 2026. Saat dihubungi, Ridwan menyampaikan, "Nanti kita konfirmasi sama ketua". Namun hingga 24 Juli 2026, belum ada penjelasan lanjutan ataupun klarifikasi resmi yang diberikan kepada redaksi terkait perbedaan nilai anggaran maupun penggunaan fasilitas pemerintah dalam proyek tersebut.

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai keterbukaan informasi sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai pelaksanaan proyek, termasuk rincian anggaran, mekanisme kontrak, serta dasar hukum apabila terdapat penggunaan aset milik pemerintah oleh pihak pelaksana pekerjaan.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pemanfaatan fasilitas negara masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang. Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, DPRD Kota Batam, Sekretariat DPRD, kontraktor pelaksana, maupun instansi terkait tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab dan menyampaikan klarifikasi atau koreksi atas pemberitaan ini demi menjaga akurasi, keseimbangan, dan kepentingan publik.