BATAM, 29 September 2026, Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian di Batam. Dua merek, PSG dan Manchester, disebut masih mudah ditemukan di sejumlah titik penjualan dengan harga sekitar Rp15.000 per bungkus.
Informasi mengenai peredaran tersebut beredar dari sumber lapangan. Namun, sejumlah dugaan terkait asal produksi, jalur distribusi, hingga pihak yang disebut mengoordinasikan peredarannya belum terverifikasi secara independen dan masih membutuhkan penjelasan dari pihak berwenang.
Beberapa sumber juga menyebut adanya dugaan produksi di kawasan industri serta distribusi melalui jalur laut tidak resmi di wilayah Barelang. Informasi tersebut perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian aparat, sehingga tidak tepat menyimpulkan pihak atau lokasi tertentu sebagai bagian dari jaringan tanpa bukti hukum.
Di sisi lain, penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai memang menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai Batam. Dalam catatan resmi, sepanjang Mei 2026 Bea Cukai Batam melaporkan 11 penindakan terkait hasil tembakau dengan sekitar 1,3 juta batang diamankan, termasuk temuan rokok tanpa pita cukai di sejumlah perairan Batam.
Bea Cukai Batam juga pada Maret 2026 melaporkan pengamanan 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah speedboat di Pulau Panjang.
Karena itu, beredarnya informasi mengenai PSG dan Manchester memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
Dari mana rokok tersebut diproduksi?
Bagaimana rantai distribusinya hingga mencapai pengecer?
Apakah ada jalur pengiriman antarpulau yang digunakan?
Siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran?
Apa langkah Bea Cukai dan aparat terkait terhadap peredaran merek tersebut?
Secara hukum, rokok yang tidak dilekati pita cukai termasuk salah satu bentuk pelanggaran di bidang cukai. Ketentuan mengenai barang kena cukai tanpa pita cukai dan sanksinya diatur dalam peraturan perundang-undangan cukai.
Dengan demikian, persoalan tidak hanya menyangkut pedagang yang berada di tingkat eceran. Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya jaringan produksi atau distribusi yang lebih besar, penanganan semestinya mengikuti hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Bea Cukai Batam mengenai apakah PSG dan Manchester yang disebut dalam informasi lapangan tersebut telah menjadi objek penindakan atau penyelidikan. Pihak-pihak yang disebut maupun terkait juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
RED



