PAJAK KEUANGAN DIGITAL: ANTARA KEPENTINGAN NEGARA DAN ANCAMAN BENCANA EKONOMI NASIONAL
Opini Ahmad Firdaus*
Ketua Komite Tetap Pers, Grafika, Media Online & Digital
Kadin Tanjab Timur
Pajak sejatinya merupakan instrumen negara untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan keadilan sosial. Namun, ketika kebijakan perpajakan mulai merambah semakin dalam ke ruang transaksi keuangan digital masyarakat, pemerintah harus berhati-hati. Jangan sampai kebijakan yang diklaim sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara justru menjadi ancaman bagi pertumbuhan ekonomi rakyat.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi masyarakat kecil, rencana dan penerapan mekanisme pemungutan pajak di sektor keuangan digital patut dikritisi secara serius. Bukan karena negara tidak berhak memungut pajak, melainkan karena kebijakan fiskal harus memiliki batas, keadilan, serta keberpihakan yang jelas.
Jika tidak dikelola secara bijaksana, kebijakan pajak digital berpotensi menjadi bencana ekonomi nasional.
Jangan sampai digitalisasi yang semula menjadi jalan keluar bagi ekonomi rakyat justru berubah menjadi pintu masuk bagi beban fiskal yang semakin menekan.
Pajak Digital Bukan Persoalan Kecil
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak terus memperluas pengawasan serta pemungutan pajak di sektor ekonomi digital.
Berdasarkan data resmi DJP yang dirilis 31 Oktober 2026, penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.
Angka tersebut terdiri atas:
- PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp45,21 triliun.
- Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp5,96 triliun.
- Pajak teknologi finansial (fintech): Rp5,40 triliun.
- Pajak transaksi aset kripto: Rp2,18 triliun.
Data tersebut menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pemerintah sudah memastikan bahwa perluasan pemungutan pajak tersebut tidak akan menimbulkan tekanan baru terhadap masyarakat, pelaku UMKM, pekerja digital, dan pengguna layanan keuangan?
Sebab, angka penerimaan pajak yang besar tidak otomatis menjadi bukti bahwa kebijakan tersebut telah memberikan keadilan ekonomi.
Digitalisasi Ekonomi Rakyat Jangan Dijadikan Sasaran Beban Baru
Bank Indonesia mencatat hingga Juni 2026, QRIS telah digunakan oleh 65,77 juta pengguna dan diterima oleh 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen merchant tersebut merupakan pelaku UMKM.
Bahkan, sepanjang Semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai sekitar Rp1,12 kuadriliun.
Data ini memperlihatkan bahwa ekonomi digital bukan lagi milik perusahaan besar. Ia telah menjadi bagian dari kehidupan pedagang kecil, warung, pelaku usaha rumahan, pengemudi transportasi daring, hingga masyarakat yang mengandalkan transaksi digital untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di sinilah pemerintah harus memahami bahwa transaksi digital tidak selalu mencerminkan keuntungan.
Uang yang masuk ke rekening pedagang belum tentu merupakan pendapatan bersih. Di dalamnya bisa terdapat modal usaha, pembayaran utang, uang titipan, hasil penjualan yang harus diputar kembali, bahkan dana untuk kebutuhan rumah tangga.
Karena itu, apabila pemerintah terlalu agresif menjadikan arus transaksi digital sebagai objek pengawasan maupun dasar pemungutan tanpa klasifikasi yang cermat, risiko salah sasaran akan semakin besar.
Jangan sampai pedagang kecil yang baru berusaha beradaptasi dengan teknologi justru merasa bahwa setiap transaksi digital adalah ancaman terhadap keberlangsungan usahanya.
SPP-TDLN: Efisiensi Pajak atau Ancaman Privasi Finansial?
Perhatian publik juga perlu diarahkan pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Pemerintah telah menerapkan sistem ini sejak 25 September 2026, sebagai tindak lanjut PMK Nomor 49 Tahun 2026.
DJP menjelaskan bahwa sistem tersebut digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia, khususnya transaksi yang belum dipungut melalui mekanisme PPN PMSE.
Pemerintah menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Akan tetapi, mekanisme ini memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran. PMK 49 Tahun 2026 mengatur penyampaian data transaksi tertentu, antara lain nomor referensi, nominal transaksi, mata uang, nama pelaku usaha, tanggal dan waktu transaksi, serta tipe pembayaran.
Menurut saya, persoalan yang harus dikawal bukan hanya berapa besar pajak yang masuk ke kas negara, tetapi juga bagaimana data keuangan masyarakat dikelola, siapa yang dapat mengaksesnya, dan sejauh mana perlindungan terhadap penyalahgunaan informasi tersebut.
Negara harus memastikan bahwa efisiensi pemungutan pajak tidak dibayar dengan melemahnya perlindungan privasi finansial warga negara.
Pengawasan pajak harus berbasis hukum, terukur, transparan, dan memiliki mekanisme pengaduan yang efektif.
Ancaman Bencana Ekonomi Jika Kebijakan Salah Arah
Istilah bencana nasional dalam konteks ini bukan berarti bahwa kebijakan pajak digital telah terbukti menyebabkan kehancuran ekonomi. Ini adalah peringatan atas risiko yang dapat muncul apabila kebijakan fiskal diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Ada setidaknya lima potensi risiko yang perlu diantisipasi.
Pertama, melemahnya daya beli masyarakat. Beban pajak atas konsumsi digital dapat meningkatkan pengeluaran pengguna, khususnya apabila diterapkan pada layanan yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.
Kedua, terhambatnya pertumbuhan UMKM digital. Pelaku usaha kecil dapat menghadapi tambahan beban administrasi, biaya kepatuhan, dan ketidakpastian dalam pengelolaan transaksi.
Ketiga, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital. Apabila masyarakat merasa setiap transaksi berpotensi menimbulkan beban yang tidak jelas, kepercayaan terhadap ekosistem digital dapat terganggu.
Keempat, meningkatnya risiko penyalahgunaan data finansial. Semakin luas pertukaran data transaksi, semakin penting pengamanan, pembatasan akses, dan pengawasan independen.
Kelima, terhambatnya inovasi dan investasi. Kebijakan yang tidak proporsional dapat membuat pelaku usaha menunda ekspansi atau memilih model bisnis yang kurang produktif.
Risiko-risiko tersebut bukan sesuatu yang boleh diabaikan. Pemerintah harus melakukan kajian dampak ekonomi secara terbuka sebelum memperluas kebijakan perpajakan digital ke sektor yang lebih luas.
Negara Jangan Hanya Mengejar Penerimaan
Saya berpandangan bahwa keberhasilan pemerintah tidak boleh hanya diukur dari besarnya penerimaan pajak.
Keberhasilan negara harus diukur dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat, tumbuhnya usaha produktif, terbukanya lapangan pekerjaan, serta terciptanya rasa keadilan.
Jika penerimaan negara terus meningkat tetapi masyarakat semakin kesulitan menjalankan usaha, maka kebijakan fiskal harus dievaluasi.
Pemerintah juga harus memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran pajak, mengoptimalkan penerimaan dari sektor usaha besar, memperbaiki tata kelola anggaran, dan memastikan setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas.
Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah dijangkau oleh sistem perpajakan, sementara persoalan kepatuhan dan optimalisasi pajak dari kelompok usaha besar belum sepenuhnya dituntaskan.
Prinsip keadilan pajak harus berlaku secara menyeluruh, bukan hanya terhadap mereka yang paling mudah diawasi.
Pemerintah tidak boleh menutup telinga terhadap kritik. Sebab, kritik terhadap kebijakan pajak bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan bagian dari tanggung jawab warga negara untuk memastikan bahwa negara berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.
Penutup: Jangan Jadikan Digitalisasi sebagai Beban Rakyat
Ekonomi digital adalah masa depan Indonesia. Ia harus menjadi instrumen untuk memperluas kesempatan usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Namun, masa depan tersebut dapat terancam apabila pemerintah terlalu berorientasi pada penerimaan fiskal tanpa memperhatikan daya tahan ekonomi rakyat.
Pajak harus menjadi alat pembangunan, bukan alat yang membuat masyarakat semakin terhimpit.
Saya mengingatkan, apabila kebijakan pajak digital diterapkan secara berlebihan, tidak transparan, dan mengabaikan perlindungan masyarakat, maka dampaknya dapat meluas menjadi krisis kepercayaan, tekanan ekonomi, serta hambatan terhadap transformasi digital nasional.
Jangan sampai negara berhasil mengumpulkan pajak dari dunia digital, tetapi justru kehilangan kepercayaan dari rakyat yang menjadi fondasi ekonominya.
Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan pajak digital tetap berpijak pada prinsip keadilan, proporsionalitas, perlindungan data, dan kemaslahatan masyarakat.
Karena pada akhirnya, ekonomi digital yang kuat bukanlah ekonomi yang paling banyak dipajaki, melainkan ekonomi yang mampu tumbuh, menciptakan kesejahteraan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. (Red).



