JAKARTA - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Kortas Tipikor Bareskrim Polri terkait tanah adat Kaum Maboet di Kota Padang, Sumatera Barat, berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pensertifikatan tanah seluas 765 hektare, bukan menangani sengketa kepemilikan tanah antara masyarakat dan pemerintah daerah.


Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Karena itu, substansi laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kemungkinan adanya unsur korupsi dalam proses administrasi serta pensertifikatan tanah adat Kaum Maboet.


“Kami tegaskan, BPI KPNPA RI bukan menangani sengketa tanah antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Fokus kami adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pensertifikatan tanah adat Kaum Maboet seluas 765 hektare. Apabila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyelenggara negara, hal tersebut harus ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum,” kata Rahmad dalam rilis yang diterima media ini, Senin (26/10/26)


Rahmad mengungkapkan, laporan BPI KPNPA RI telah ditangani Kortas Tipikor Bareskrim Polri. Menurut keterangannya, proses penanganan mulai berjalan dengan adanya pemanggilan klarifikasi terhadap Biro Hukum BPI KPNPA RI.


"Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang disampaikan," terangnya.


Rahmad Sukendar berharap aparat penegak hukum dapat mendalami substansi laporan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dokumen pertanahan, riwayat penerbitan sertifikat, serta dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses administrasi pertanahan.


"Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses pensertifikatan tanah adat," ucapnya.


BPI KPNPA RI akan memberikan apresiasi apabila laporan ditindaklanjuti secara profesional. Bukan sekadar pemanggilan klarifikasi, melainkan bagaimana seluruh materi laporan didalami secara serius. "Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, kami berharap penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.



Tidak hanya mengawal laporan dugaan korupsi di Kortas Tipikor Bareskrim Polri, BPI KPNPA RI juga menyatakan akan menempuh langkah pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penanganan kasus tanah adat Kaum Maboet di wilayah Sumatera Barat.


Rahmad Sukendar mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melaporkan sejumlah penyidik Polda Sumatera Barat kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal).


Langkah tersebut, menurut Rahmad, didasarkan pada dugaan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tanah adat Kaum Maboet.


“BPI KPNPA RI akan melaporkan kepada Divisi Propam Polri cq. Karo Paminal terhadap beberapa penyidik Polda Sumatera Barat yang diduga melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tanah adat milik Kaum Maboet,” kata Rahmad.


Ia menegaskan, rencana pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat yang menangani perkara.


BPI KPNPA RI berharap Divisi Propam Polri dapat menelaah laporan tersebut secara objektif, memeriksa bukti-bukti yang diajukan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila laporan resmi telah diterima.


Menurut Rahmad, pengawasan terhadap aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Meski demikian, dugaan pelanggaran oleh penyidik tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal. Rencana pelaporan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa penyidik yang dimaksud telah melakukan pelanggaran.


Dugaan Penyimpangan Pensertifikatan Tanah 765 Hektare Harus Diusut

Kasus ini berkaitan dengan tanah seluas 765 hektare yang diklaim sebagai tanah adat Kaum Maboet di Kota Padang, Sumatera Barat.


Berdasarkan informasi yang disampaikan BPI KPNPA RI, dugaan permasalahan tersebut berkaitan dengan proses pensertifikatan tanah yang perlu ditelusuri lebih jauh. Penelusuran diharapkan dapat menjelaskan apakah seluruh prosedur administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.


Pihak-pihak yang disebut perlu ditelusuri, apabila relevan dengan bukti dalam laporan, mencakup unsur terkait di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pejabat pemerintah daerah, mulai dari tingkat kelurahan hingga pemerintah kota.


Namun, penyebutan unsur atau jabatan tersebut tidak berarti pihak-pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan korupsi. Dugaan keterlibatan maupun pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.


BPI KPNPA RI mendorong agar penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Penelusuran harus diarahkan pada fakta, dokumen, kewenangan pejabat, dan kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.


Pemblokiran 4.500 Sertifikat Bukan Fokus Utama Laporan BPI

Dalam perkara tersebut, ahli waris Kaum Adat Maboet disebut telah memberikan kuasa khusus kepada Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI untuk mengurus dan memperjuangkan penyelesaian persoalan tanah adat seluas 765 hektare.


Berdasarkan informasi yang disampaikan, klaim atas tanah tersebut berkaitan dengan pemblokiran sekitar 4.500 sertifikat tanah yang tersebar di empat kelurahan di Kota Padang, Sumatera Barat.


Namun, Rahmad kembali menegaskan bahwa BPI KPNPA RI tidak menempatkan persoalan pemblokiran sertifikat atau sengketa kepemilikan tanah sebagai fokus utama laporan kepada Kortas Tipikor.


Menurutnya, aspek yang menjadi perhatian organisasi adalah dugaan penyimpangan dalam proses pensertifikatan tanah yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi.


Persoalan status kepemilikan, pemblokiran sertifikat, dan hak-hak masyarakat perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai. Sementara itu, dugaan korupsi harus diperiksa berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum.


Pemisahan fokus tersebut penting agar substansi laporan tidak bergeser dari dugaan tindak pidana yang dimintakan untuk diperiksa.



BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum menelusuri setiap dugaan penyimpangan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Rahmad menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan organisasinya merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, khususnya dalam pengelolaan administrasi pertanahan yang menyangkut kepentingan masyarakat.


“Prinsip kami jelas, apabila terdapat dugaan korupsi dalam proses pensertifikatan tanah, maka harus diperiksa secara terbuka dan profesional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Kami tidak ingin substansi dugaan korupsi justru tertutup oleh persoalan lain yang berbeda,” tegasnya.


Ia berharap Kortas Tipikor Bareskrim Polri dapat mengusut laporan tersebut secara objektif, mendalami bukti-bukti yang diajukan, serta memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganannya sesuai prosedur yang berlaku. (*)